Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johannes Kotjo Anggap Novanto dan Eni Saragih Percepat Perkenalannya dengan Sofyan Basir

Kompas.com - 29/07/2019, 12:52 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo mengatakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mampu mempercepat upayanya bertemu mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Sebab, tanpa keduanya, Kotjo mengaku kesulitan bertemu Sofyan untuk membahas dan bernegosiasi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Baca juga: Eni Maulani Saragih dan Pengusaha Johannes Kotjo Jadi Saksi Sidang Kasus Sofyan Basir

Hal itu diungkapkan Kotjo saat bersaksi untuk terdakwa Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/7/2019). Sofyan adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1.

"PT Samantaka Batubara punya tambang batu bara di Riau, kemudian kami lihat ada proyek PLN yang gagal. Bahkan, saat itu mereka kekurangan listrik. Saya tahu dari Pak Rudi Herlambang (Direktur Utama Samantaka Batubara). Dia bilang, kenapa enggak kami bantu proyeknya," kata Kotjo.

PT Samantaka Batubara merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dipegang oleh BNR.

Baca juga: Sofyan Djalil Ungkap Alasan Ditegur Presiden

Setelah itu, kata Kotjo, Rudi mengecek informasi tersebut. Kemudian, PT Samantaka Batubara mengirimkan surat permohonan agar bisa berpartisipasi dalam proyek pembangkit listrik di Riau. Surat itu ditujukan ke Sofyan Basir sekitar Oktober 2015.

"Untuk partisipasi proyek mulut tambang Riau. Kapasitasnya 2x300 megawatt," kata dia.

Kendati demikian, surat itu tak ditanggapi Sofyan selama 6 bulan. Saat itulah Kotjo memutuskan meminta tolong ke Novanto. Kotjo mengatakan, Novanto adalah kawan lamanya.

"Saya bilang Pak Novanto kenal enggak sama Pak Sofyan, itu kalau enggak salah di rumahnya di awal 2016. Saya sendiri ketemu Novanto saat itu, saya cerita supaya surat kami ditanggapi untuk yang Riau," kata Kotjo.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan Urusan Non Teknis yang Ditempuh Kotjo dalam Proyek PLTU Riau 1

Singkat cerita, Novanto memperkenalkannya dengan Eni Maulani Saragih. Menurut Kotjo, Novanto memerintahkan Eni agar membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Eni pun mematuhi perintah Novanto.

"Pertama itu belum jelasin apa-apa. Setelah pertemuan yang makan siang di Fairmont baru saya jelaskan minta support untuk PLTU Riau-1 Bu Eni ini support saya nelponin Pak Sofyan biar ketemu saya," kata Kotjo.

"Kalau enggak sama Bu Eni lama (ketemu Sofyan) bisa nunggu dua, tiga minggu. Bu Eni cepat. Dia kan di Komisi VII kan rekan kerjanya dengan PLN," katanya.

Baca juga: Pernah Jadi Pejabat PLN, Nicke Ditanya soal Posisinya dalam Kontrak PLTU Riau-1

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Baca juga: Eni Maulani Saragih dan Pengusaha Johannes Kotjo Jadi Saksi Sidang Kasus Sofyan Basir

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Kompas TV Hari ini (7/8) Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan persidangan kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir, Direktur Non Aktif PLN. Hakim memutuskan menolaki eksepsi yang diajukan Sofyan Basir. Majelis Hakim menyebutkan, salah satu alasan menolak eksepsi terdakwa adalah pertemuan Sofyan Basir dengan Eni Saragih dan Idrus Marham, serta pengusaha Yohanes Koco, sudah memperlihatkan keterlibatan mantan Direktur PLN ini dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com