JAKARTA, KOMPAS.com — Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo mengatakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mampu mempercepat upayanya bertemu mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Sebab, tanpa keduanya, Kotjo mengaku kesulitan bertemu Sofyan untuk membahas dan bernegosiasi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Baca juga: Eni Maulani Saragih dan Pengusaha Johannes Kotjo Jadi Saksi Sidang Kasus Sofyan Basir
Hal itu diungkapkan Kotjo saat bersaksi untuk terdakwa Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/7/2019). Sofyan adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1.
"PT Samantaka Batubara punya tambang batu bara di Riau, kemudian kami lihat ada proyek PLN yang gagal. Bahkan, saat itu mereka kekurangan listrik. Saya tahu dari Pak Rudi Herlambang (Direktur Utama Samantaka Batubara). Dia bilang, kenapa enggak kami bantu proyeknya," kata Kotjo.
PT Samantaka Batubara merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dipegang oleh BNR.
Baca juga: Sofyan Djalil Ungkap Alasan Ditegur Presiden
Setelah itu, kata Kotjo, Rudi mengecek informasi tersebut. Kemudian, PT Samantaka Batubara mengirimkan surat permohonan agar bisa berpartisipasi dalam proyek pembangkit listrik di Riau. Surat itu ditujukan ke Sofyan Basir sekitar Oktober 2015.
"Untuk partisipasi proyek mulut tambang Riau. Kapasitasnya 2x300 megawatt," kata dia.
Kendati demikian, surat itu tak ditanggapi Sofyan selama 6 bulan. Saat itulah Kotjo memutuskan meminta tolong ke Novanto. Kotjo mengatakan, Novanto adalah kawan lamanya.
"Saya bilang Pak Novanto kenal enggak sama Pak Sofyan, itu kalau enggak salah di rumahnya di awal 2016. Saya sendiri ketemu Novanto saat itu, saya cerita supaya surat kami ditanggapi untuk yang Riau," kata Kotjo.
Baca juga: Jaksa Pertanyakan Urusan Non Teknis yang Ditempuh Kotjo dalam Proyek PLTU Riau 1
Singkat cerita, Novanto memperkenalkannya dengan Eni Maulani Saragih. Menurut Kotjo, Novanto memerintahkan Eni agar membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Eni pun mematuhi perintah Novanto.
"Pertama itu belum jelasin apa-apa. Setelah pertemuan yang makan siang di Fairmont baru saya jelaskan minta support untuk PLTU Riau-1 Bu Eni ini support saya nelponin Pak Sofyan biar ketemu saya," kata Kotjo.
"Kalau enggak sama Bu Eni lama (ketemu Sofyan) bisa nunggu dua, tiga minggu. Bu Eni cepat. Dia kan di Komisi VII kan rekan kerjanya dengan PLN," katanya.
Baca juga: Pernah Jadi Pejabat PLN, Nicke Ditanya soal Posisinya dalam Kontrak PLTU Riau-1
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Baca juga: Eni Maulani Saragih dan Pengusaha Johannes Kotjo Jadi Saksi Sidang Kasus Sofyan Basir
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.