JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempertanyakan keterangan saksi Partai Bulan Bintang (PBB) yang berubah-ubah dalam persidangan pada Senin (29/7/2019).
Saksi tersebut bernama Rahmin. Ia memberikan keterangan dalam perkara yang dimohonkan PBB untuk DPRD tingkat kabupaten daerah pemilihan Alor IV, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui video telekonferensi.
Awalnya, Arief bertanya kedudukan Rahmin saat pemungutan suara April lalu.
"Pak Rahmin sebagai apa?" tanya Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
"Sebagai anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS 2 Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut," kata Rahmin.
Baca juga: Saat Hakim MK Tolak Ajakan Makan Saksi dalam Persidangan...
Mendengar jawaban Rahmin, Arief kemudian mempertanyakan statusnya sebagai penyelenggara pemilu.
"Anda sebagai KPPS berarti penyelenggara pemilu? Kok sekarang berada di (pihak) Pemohon? Anda mau mengkritik pekerjaan Anda sendiri?" tanya Arief.
Rahmin lantas mengubah keterangannya. Ia mengaku sebagai saksi PBB.
"Bukan, saya sebagai saksi," kata Rahmin.