Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik karena Keppres Pansel KPK Sulit Diakses, Ini Kata Pratikno

Kompas.com - 29/07/2019, 10:25 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku akan mengecek keluhan dari koalisi masyarakat sipil yang kesulitan dalam mengakses keputusan presiden (keppres) Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.

Ia mengaku baru mendengar adanya keluhan itu.

"Oh iya? Saya akan cek ya. Itu isinya sederhana sekali pembentukan pansel," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Koalisi Antikoripsi Sulit Dapatkan Keppres Pembentukan Pansel KPK

Pratikno membantah Istana tertutup dalam urusan pembentukan pansel capim KPK. Menurut dia, prinsip keterbukaan itu terealisasi dengan dipublikasikannya nama-nama anggota pansel.

"Loh dari awal kan kami sudah declare siapa saja anggota panselnya. Ya isi Keppres pansel ya isinya cuma memutuskan nama ini-ini sebagai anggota pansel. Dan anggota pansel kan terpublikasi," ucap Pratikno.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebelumnya mengaku kesulitan memperoleh salinan Keppres pembentukan pansel KPK.

Baca juga: Masyarakat Sipil Sulit Dapatkan Salinan Keppres, Ini Kata Ketua Pansel Capim KPK

Hal itu diungkapkan salah satu anggota koalisi, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (28/7/2019).

"Pada awalnya, kami mengajukan surat permohonan informasi publik ini pada Kementerian Sekretariat Negara. Kami ajukan pada tanggal 10 dan kami minta hanya salinannya. Kami menyampaikan juga bahwa ini bukan termasuk informasi yang dikecualikan dalam konteks hukum informasi publik," kata Nelson.

Baca juga: Pansel Capim KPK Diminta Perhatikan Kembali Tiga Calon dari Polri

Selanjutnya, pada tanggal 25 Juli 2019, permohonan tersebut ditolak oleh Kemensetneg lewat surat yang ditandatangani oleh Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Eddy Cahyono Sugiarto.

Menurut Nelson, dalam surat itu dinyatakan bahwa salinan Keppres itu hanya bisa diberikan kepada nama-nama yang tergabung dalam keanggotaan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca juga: KPK Ingatkan Pansel soal Rekam Jejak Capim KPK

Nelson pun menilai penolakan itu tidak lazim.

"Kenapa kami bilang ini tidak lazim? Yang dulu Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, zamannya Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) itu ada di internet, beredar bebas. Kita punya nih salinan zamannya Pak SBY," ujar Nelson.

Adapun kepentingan koalisi memperoleh salinan itu adalah untuk mengkaji apakah proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel Calon Pimpinan KPK kali ini sudah benar atau belum. 

Kompas TV Kepatuhan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN menjadi sorotan dalam proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 pasalnya ketua pansel Capim KPK menyebut pelaporan LHKPN bukan kewajiban Capim KPK ICW pun mempertanyakan komitmen pansel dalam memastikan integritas komisioner KPK ke depan. Lalu apa yang membuat pansel Calon Pimpinan KPK tidak mengharuskan pelaporan LHKPN bagi calon pimpinan KPK kali ini? lalu bagaimana publik mengukur integritas para calon pimpinan lembaga rasuah bila asal usul kekayaannya tidak diketahui? #CapimKPK #KPK #LHKPN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com