JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku akan mengecek keluhan dari koalisi masyarakat sipil yang kesulitan dalam mengakses keputusan presiden (keppres) Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Ia mengaku baru mendengar adanya keluhan itu.
"Oh iya? Saya akan cek ya. Itu isinya sederhana sekali pembentukan pansel," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Koalisi Antikoripsi Sulit Dapatkan Keppres Pembentukan Pansel KPK
Pratikno membantah Istana tertutup dalam urusan pembentukan pansel capim KPK. Menurut dia, prinsip keterbukaan itu terealisasi dengan dipublikasikannya nama-nama anggota pansel.
"Loh dari awal kan kami sudah declare siapa saja anggota panselnya. Ya isi Keppres pansel ya isinya cuma memutuskan nama ini-ini sebagai anggota pansel. Dan anggota pansel kan terpublikasi," ucap Pratikno.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebelumnya mengaku kesulitan memperoleh salinan Keppres pembentukan pansel KPK.
Baca juga: Masyarakat Sipil Sulit Dapatkan Salinan Keppres, Ini Kata Ketua Pansel Capim KPK
Hal itu diungkapkan salah satu anggota koalisi, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (28/7/2019).
"Pada awalnya, kami mengajukan surat permohonan informasi publik ini pada Kementerian Sekretariat Negara. Kami ajukan pada tanggal 10 dan kami minta hanya salinannya. Kami menyampaikan juga bahwa ini bukan termasuk informasi yang dikecualikan dalam konteks hukum informasi publik," kata Nelson.
Baca juga: Pansel Capim KPK Diminta Perhatikan Kembali Tiga Calon dari Polri
Selanjutnya, pada tanggal 25 Juli 2019, permohonan tersebut ditolak oleh Kemensetneg lewat surat yang ditandatangani oleh Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Eddy Cahyono Sugiarto.
Menurut Nelson, dalam surat itu dinyatakan bahwa salinan Keppres itu hanya bisa diberikan kepada nama-nama yang tergabung dalam keanggotaan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Baca juga: KPK Ingatkan Pansel soal Rekam Jejak Capim KPK
Nelson pun menilai penolakan itu tidak lazim.
"Kenapa kami bilang ini tidak lazim? Yang dulu Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, zamannya Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) itu ada di internet, beredar bebas. Kita punya nih salinan zamannya Pak SBY," ujar Nelson.
Adapun kepentingan koalisi memperoleh salinan itu adalah untuk mengkaji apakah proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel Calon Pimpinan KPK kali ini sudah benar atau belum.