Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepak Terjang Dahnil Anzar, dari Aktivis HAM hingga Didapuk Jadi Jubir Prabowo

Kompas.com - 29/07/2019, 09:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak ditunjuk sebagai juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Dengan demikian, Dahnil akan menjadi penyambung lidah Prabowo untuk berbicara dengan masyarakat atau kelembagaan.

Dahnil bisa dibilang masih seumur jagung menjejaki dunia politik.

Baca juga: Prabowo Tunjuk Dahnil Anzar sebagai Juru Bicara

Pria kelahiran 10 April 1982 itu sebelumnya lebih banyak terlibat sebagai aktivis. Ia kerap bergabung dalam koalisi masyarakat sipil yang membela masalah hukum dan hak asasi manusia.

Ia juga cukup vokal dalam mendesak kepolisian dan pemerintah untuk mengungkap penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Latar belakang pendidikannya pun bukan politik, melainkan ilmu ekonomi dan kebijakan publik.

Baca juga: Dahnil Ingatkan Pendukung untuk Ikuti Imbauan Prabowo

Langkah awal Dahnil masuk ke dunia politik adalah saat ditunjuk sebagai koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk Pemilihan Presiden 2019.

Maka, mulai September 2018, ia mengkoordinir para juru bicara Prabowo-Sandiaga lainnya, yaitu Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Rachland Nashidik, Ferry Juliantono, Dede Yusuf, dan Desi Ratnasari.

Dahnil pun rela menanggalkan status aparatur sipil negara yang diembannya sebagai dosen tetap di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Baca juga: 4 Fakta Jubir BPN Dahnil Anzar Dipanggil Polisi, Saksi Kasus Dugaan Makar hingga Terduga Pelaku Mangkir

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap meninggalkan lokasi konferensi pers seusai memberikan keterangan terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Prabowo-Sandi menyatakan menghormati dan menerima putusan MK yang menolak gugatannya.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap meninggalkan lokasi konferensi pers seusai memberikan keterangan terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Prabowo-Sandi menyatakan menghormati dan menerima putusan MK yang menolak gugatannya.

Sebelum bergabung sebagai juru bicara BPN, Dahnil mengaku menanyakan terlebih dahulu soal komitmen penyelesaian kasus HAM masa lalu kepada Prabowo. Menurut Dahnil, Prabowo memastikaan akan menyelesaikannya.

Bahkan, kata Dahnil, Prabowo akan menerima dengan lapang dada jika harus menjalani proses hukum apabila terdapat bukti yang kuat terhadap dirinya atas kasus pelanggaran HAM.

"Yang harus segera kita lakukan, kita ungkap faktanya secara utuh. Kemudian rekonsiliasi nasional seperti apa ya silakan. Itu menurut saya lebih baik daripada setiap pemilu kita akan berdiskusi dengan ini terus. Seperti nasi basi yang disajikan terus menerus," kata Dahnil, saat itu.

Baca juga: Dahnil: Prabowo Terbuka Bertemu Jokowi, tapi Bukan untuk Lobi-Lobi Jabatan

Hal tersebut yang mendasari Dahnil setuju dirinya menjadi koordinator jubir BPN, karena selama ini ia memang concern terhadap isu-isu HAM.

Terseret kasus korupsi

Di tengah jalan, nama Dahnil terseret kasus dugaan korupsi yang ditangani kepolisian. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia yang diusut Polda Metro Jaya pada November 2018.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com