JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengungkapkan, terdapat dua calon pimpinan KPK yang pernah membela menjadi kuasa hukum terdakwa kasus korupsi. Keduanya hingga saat ini masih mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
"Yang pertama, Chairil Syah pernah menjadi kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi Djasno bin Wakiman," ujar anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam konferensi persi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Kasus tersebut terkait dengan kepengurusan sertifikat lahan warga transmigrasi di Desa Surya Karta, Sumatera Selatan.
Kedua, yakni advokat Dedy Irwansyah Arruanpitu. Dedy diketahui pernah menjadi penasihat hukum Chandra Antonio Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan lindung Air Telang untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api.
Baca juga: Masyarakat Diharap Aktif Mengecek Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK
Kurnia menjelaskan, mengacu pada KUHAP, melakukan pendampingan hukum memang diperkenankan. Artinya, tidak ada yang salah dengan seorang pengacara membela koruptor.
Namun, Kurnia menekankan bahwa seorang pimpinan KPK tidak boleh memiliki potensi konflik kepentingan. Oleh sebab itu, mereka yang pernah terlibat dalam pembelaan koruptor semestinya dicermati oleh Panitia Seleksi Capim KPK.
"Memang kalau kita mengacu pada KUHAP, diwajibkan pendampingan hukum. Akan tetapi ketika dia mendaftar menjadi pimpinan KPK dan dia pernah membela pelaku kasus korupsi, kami khawatir akan ada potensi konflik kepentingan ketika dia seandainya terpilih," kata Kurnia.
Oleh karena itu, Kurnia berharap Pansel mencermati kembali hal-hal seperti ini dalam seleksi lanjutan. Hal itu guna memastikan calon-calon yang lolos merupakan orang-orang yang berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.