Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kudus Tersangka, Kemendagri: Jual Beli Jabatan Korupsi Paling Primitif

Kompas.com - 27/07/2019, 16:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, praktik jual beli jabatan bisa jadi jalan pintas bagi kepala daerah untuk melakukan praktik korupsi. Di beberapa daerah tertentu, hal ini masih dianggap lazim untuk praktik suap maupun uang pelicin.

"Jual beli jabatan ini bentuk yang paling primitif. Mungkin ini celah yang paling gampang," ujar Bahtiar kepada Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).

Bahtiar mengatakan, di wilayah yang terbilang kecil, pasti pegawai pemerintahan daerahnya akan saling mengenal satu sama lain.

Baca juga: Bupati Kudus Minta Rp 250 Juta untuk Lunasi Cicilan Mobil Pribadi

Mereka akan tahu siapa yang "berkeringat" untuk memajukan daerah, siapa yang berprestasi, maupun yang tidak menunjukkan kinerja baik.

Ketika ada pegawai yang belum waktunya naik jabatan dan rekam jejaknya kurang baik, maka ada sesuatu yang patut dicurigai.

Hal ini tak terjadi di Kudus, tapi di beberapa daerah lainnya. Terbukti dari beberapa kasus yang ditangani KPK maupun penegak hukum lain terkait jual beli jabatan.

Kapuspen Kemendagri, BahtiarDok. Kemendagri Kapuspen Kemendagri, Bahtiar

"Pasar jual beli jabatan kayaknya jadi tren saat ini. Ini cara cepat mengumpulkan uang. Artinya, ada yang keliru juga dalam proses pengembangan karir ASN," kata Bahtiar.

Baca juga: Jual Beli Jabatan hingga Jadi Tersangka KPK, Bupati Kudus Dinilai Nekat

Bahtiar mengatakan, praktik yang seolah biasa terjadi ini harus diungkap ke permukaan. Mungkin saat ini baru satu-dua kepala daerah ketahuan.

"Pasti hal ini banyak terjadi juga di tempat lain tapi belum tertangkap. Bukan berarti tidak ditangkap, tapi pasti akan ditangkap. Tunggu saja," kata Bahtiar.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka. Ia ditangkap KPK bersama delapan orang lainnya pada Jumat (26/7/2019).

Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 170 Juta dari OTT Bupati Kudus

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Tamzil melakukan jual beli jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Namun, operasi tangkap tangan terhadap Tamzil pada Jumat (26/7/2019) kemarin berkaitan dengan jual-beli jabatan posisi eselon 2.

"Jual beli jabatan ini bukan yang pertama kali, bukan pada saat dilakukan OTT saja. Kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya, pada saat melakukan untuk mengisi eselon 3 dan 4. Jadi yang sekarang dilakukan OTT ini adalah untuk pengisian eselon 2," kata Basaria.

Plt Sekretaris Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Akhmad Sofyan yang kini menjadi tersangka diminta menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada Tamzil untuk dimuluskan karirnya.

Basaria menyebut, berdasarkan laporan masyarakat, ada sejumlah pejabat yang telah lulus kualifikasi secara prosedur namun tak kunjung mendapat jabatan diduga karena adanya jual beli jabatan tersebut.

Kompas TV KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 9 orang di Kudus, Jawa Tengah. Salah satunya adalah Bupati Kudus, Muhamad Tamzil.<br /> <br /> Selain Bupati Kudus, KPK juga menangkap pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kudus, Staf Khusus Bupati Kudus, serta calon kepala dinas setempat. KPK menduga ada pemberian suap terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. KPK juga menyita sejumlah uang yang kini masih dihitung. KPK juga masih memeriksa Bupati Kudus dan 8 orang lainnya.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com