JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp 170 juta dari rangkaian operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Kudus Muhammad Tamzil pada Jumat (26/7/2019).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang tersebut diamankan KPK saat menangkap staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto di rumah dinasnya.
"Tim mengamankan ATO (Agus Soeranto) di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Baca juga: KPK: Bupati Kudus Diduga Lakukan Jual-Beli Jabatan
Basaria menuturkan, uang senilai Rp 170 juta itu merupakan bagian dari uang Rp 250 juta yang diberikan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan kepada Tamzil demi memuluskan kariernya.
Uang tersebut sudah berkurang dari angka Rp 250 juta karena telah diambil oleh Uka Wisnu Sejati, ajudan Tamzil, yang beranggapan ada sebagian uang yang merupakan jatahnya.
"Sisa uang kemudian dibawa UWS (Uka) dan diserahkan kepada ATO di pendopo Kabupaten Kudus," kata Basaria.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Kudus hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Seperti diketahui, KPK menangkap Tamzil dan enam orang lain pada Jumat kemarin. Tamzil, Sofyan, dan Agus Soenarto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan.