Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Bupati Kudus M Tamzil sebagai Tersangka

Kompas.com - 27/07/2019, 14:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, selain Tamzil, dua pejabat Pemkab Kudus, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah ekspos, KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yang pertama sebagai penerima adalah MTZ, yaitu Bupati Kudus, kemudian ATO, staf khusus bupati," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Baca juga: Ini Respons Wabup Saat Tahu Bupati Kudus Kena OTT KPK

Basaria melanjutkan, ASN alias Akhmad Sofyan ditetapkan menjadi tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi.

Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Konferensi pers penetapan Bupati Kudus Muhammas Tamzil sebagai tersangka di Gedung KPK, Sabtu (27/7/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Konferensi pers penetapan Bupati Kudus Muhammas Tamzil sebagai tersangka di Gedung KPK, Sabtu (27/7/2019).
Sofyan disangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Profil Bupati Kudus yang Ditangkap KPK: Dua Kali Jadi Bupati hingga Pernah Dipenjara karena Korupsi

Adapun Tamzil serta enam orang lain ditangkap KPK di Kabupaten Kudus pada Jumat (26/7/2019) dengan barang bukti uang tunai Rp 170 juta yang didapat dari ruang kerja Agus Soeranto.

Empat orang lain yang terjaring OTT, yakni Subkhan, Uka Wisnu Sejati, Norman, dan Catur Widianto, kini berstatus sebagai saksi.

Menurut Basaria, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.


Kasus korupsi kedua

Diberitakan Kompas.com, ternyata Tamzil pernah menjejakkan kaki di lubang yang sama beberapa tahun lalu. Saat itu posisinya sebagai Bupati Kudus 2003-2008.

Saat itu ia melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Namun, perkara itu baru ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada 2014.

Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis pidana satu tahun dan sepuluh bulan penjara atau 22 bulan pada Februari 2015.

Tamzil juga dikenai denda Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.

Hakim menyimpulkan bahwa Tamzil telah terbuti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Secara umum, hakim sependapat dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus. Bekas staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu terbukti telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam perkara tersebut.

Hakim juga mencatat bahwa Tamzil telah memerintahkan Ruslin selaku Kepala Dinas Pendidikan sekaligus pengguna anggaran untuk membayarkan dana ke pihak ketiga, yakni Abdul Gani selaku Direktur PT Gani and Son, sebesar Rp 21,8 miliar.

Saat perintah pencairan tersebut, Tamzil telah menyalahgunakan wewenang lantaran meminta pencairan terlebih dulu, sementara anggaran belum tersedia atau belum disahkan bersama di DPRD pada 2004.

Kerugian yang dihitung BPKP, dana negara yang hilang sebesar Rp 2,8 miliar. Dana itulah yang dihitung sebagai kerugian negara.

Namun, Rp 1,8 miliar di antaranya telah dikembalikan oleh terdakwa lain. Sisa Rp 1,003 miliar seluruhnya dibebankan kepada pihak rekanan.

Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Kudus Dua Kali Jatuh ke Lubang yang Sama

Ia selesai menjalani masa hukuman dan bebas pada Desember 2015. Kemudian pada 2018 ia kembali mencalonkan diri sebagai bupati Kudus dan kembali terpilih.

Kini, Tamzil kembali diciduk dalam kasus korupsi saat baru 10 bulan menjabat bupati Kudus. Ia masuk ke lubang yang sama setelah hampir tiga tahun menghirup udara bebas. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

 

Kompas TV KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 9 orang di Kudus, Jawa Tengah. Salah satunya adalah Bupati Kudus, Muhamad Tamzil.<br /> <br /> Selain Bupati Kudus, KPK juga menangkap pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kudus, Staf Khusus Bupati Kudus, serta calon kepala dinas setempat. KPK menduga ada pemberian suap terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. KPK juga menyita sejumlah uang yang kini masih dihitung. KPK juga masih memeriksa Bupati Kudus dan 8 orang lainnya.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com