JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, selain Tamzil, dua pejabat Pemkab Kudus, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah ekspos, KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yang pertama sebagai penerima adalah MTZ, yaitu Bupati Kudus, kemudian ATO, staf khusus bupati," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Baca juga: Ini Respons Wabup Saat Tahu Bupati Kudus Kena OTT KPK
Basaria melanjutkan, ASN alias Akhmad Sofyan ditetapkan menjadi tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi.
Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Profil Bupati Kudus yang Ditangkap KPK: Dua Kali Jadi Bupati hingga Pernah Dipenjara karena Korupsi
Adapun Tamzil serta enam orang lain ditangkap KPK di Kabupaten Kudus pada Jumat (26/7/2019) dengan barang bukti uang tunai Rp 170 juta yang didapat dari ruang kerja Agus Soeranto.
Empat orang lain yang terjaring OTT, yakni Subkhan, Uka Wisnu Sejati, Norman, dan Catur Widianto, kini berstatus sebagai saksi.
Menurut Basaria, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Kasus korupsi kedua
Diberitakan Kompas.com, ternyata Tamzil pernah menjejakkan kaki di lubang yang sama beberapa tahun lalu. Saat itu posisinya sebagai Bupati Kudus 2003-2008.
Saat itu ia melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Namun, perkara itu baru ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis pidana satu tahun dan sepuluh bulan penjara atau 22 bulan pada Februari 2015.
Tamzil juga dikenai denda Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.
Hakim menyimpulkan bahwa Tamzil telah terbuti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.