JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kudus Mohammad Tamzil terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantadan Korupsi pada Jumat (26/7/2019) kemarin.
Rupanya, peristiwa kemarin bukan kali pertama Tamzil berurusan dengan hukum. Pada 2014 lalu, Tamzil pernah dibawa ke meja hijau hingga akhirnya ditahan.
Dihimpun dari berbagai sumber, Tamzil ketika itu ditahan terkait kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhi hukuman 22 bulan penjara. Tamzil sendiri baru bebas dari LP Kedungpane Semarang pada Desember 2015 setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB) seusai menjalani masa asimilasi kerja sosial.
Setelah keluar dari penjara, ia kembali mencalonkan diri sebagai bupati Kudus pada Pilkada 2018 lalu dengan diusung Partai Hanura, PPP, dan PKB. Saat itu, Tamzil yang berpasangan dengan Hartopo berhasil memenangkan pilkada.
Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Kudus Dua Kali Jatuh ke Lubang yang Sama
Ya, periode 2018-2023 merupakan periide kedua Tamzil menduduki kursi Bupati Kudus. Sebelumnya, ia sempat menjadi bupati Kudus pada periode 2003-2008.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kudus, jauh sebelum menjadi Bupati Kudus, Tamzil pernah menjadi kepala Dinas Pekerjaan Umum Kudus pada 1991.
Tamzil yang lahir pada 16 Agustus 1961 itu juga sempat menjadi wakil bupati Semarang periode 2000-2003 sebelum menduduki kursi bupati Kudus.
Pada 2008, setelah tak lagi menjadi bupati Kudus, Tamzil mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah. Kala itu, ia yang diusung PPP dan PAN kalah dari pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih.
Setelah gagal pada Pilkada Jateng, Tamzil yang berstatus PNS dirangkul oleh Bibit dengan diangkat menjadi kepala Dinas Ciptakaru Provinsi Jateng hingga Asisten Gubernur Jateng.
Pada Pilkada Kudus 2013, Tamzil kembali mencalonkan diri sebagai bupati Kudus bersama Asyrofi. Namun, Tamzil digoyang kasus korupsi saat ia masih menjabat bupati. Dalam pilkada ini, Tamzil kalah oleh petahana Musthofa.
Setelah itu, Tamzil berurusan dengan hukum hingga akhirnya bebas pada 2015. Tiga tahun berselang, ia kembali terpilih sebagai bupati Kudus lewat Pilkada 2018 sebelum akhirnya dicokok oleh KPK.
Lelaki kelahiran Ujungpandang tersebut menghabiskan pendidikan tingginya di Universitas Diponegoro, Semarang. Di sana, ia mengenyam pendidikan S1 dan S2.
Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Kudus Lanjut Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan delapan orang lainnya pada Jumat siang kemarin.
Orang-orang yang tertangkap terdiri dari unsur kepala daerah, staf dan ajudan bupati, serta calon kepala dinas setempat.
KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.