Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Catatan Kompolnas untuk Polri

Kompas.com - 26/07/2019, 21:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penembakan oleh Brigadir RT yang dilandasi emosi hingga menewaskan rekannya Bripka RE di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019), memunculkan pertanyaan mengenai uji kelayakan kepemilikan senjata api oleh anggota kepolisian.

Hal itu terkait kesiapan mental dan kondisi psikologis aparat yang memegang senjata api.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memberikan catatan untuk Polri.

Salah satunya mengenai proses uji kelayakan yang diterapkan untuk memperoleh izin kepemilikan senjata api.

“Tes psikologi dilakukan secara periodik 6 bulan sekali. Selain psikologi, juga dilakukan tes kesehatan jasmani, termasuk tes urine untuk cek bebas narkoba dan tes keterampilan menembak. Jika tidak lulus tes tersebut maka tidak akan mendapatkan izin memegang senjata api,” jelas Poengky, saat dihubungi Jumat (26/7/2019) siang.

Baca juga: 9 Fakta Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis, Motif hingga Hasil Autopsi

Semua tahap itu, kata dia, dilakukan secara ketat dan obyektif karena menyangkut kepemilikan senjata api.

Jika seorang personel kepolisian dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap ujian, maka yang bersangkutan tidak dapat memiliki izin memegang senjata api.

“Betul, bagi yang tidak memenuhi kualifikasi untuk dapat memegang senjata maka tidak bisa diberikan izinnya. Dan jika dalam periode tertentu ada tes lagi atau ada kasus, maka izin bisa dicabut,” ujar Poengki.

Mengenai kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Poengky mengatakan, Brigadir RT harus diproses hukum.

“Ini tindak pidana, jadi harus diproses kasus pidananya. Polisi tunduk pada peradilan umum," kata Poengky.

"Selain dugaan pembunuhan, yang bersangkutan juga sudah menyerang petugas yang sedang melaksanakan tugasnya. Ironisnya lagi, yang bersangkutan adalah anggota Polri,” lanjut dia.

Menurut dia, selain diproses secara hukum, Brigadir RT juga bisa dikenai sanksi etik dan disiplin profesi dari institusi kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com