Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2019, 20:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Hermawan Sulistyo menilai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan pasif dalam mengungkap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, bersama TGPF.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, alih-alih berfokus pada hasil kerjanya selama 6 bulan, TGPF malah menyalahkan orang lain.

"Saya kira hal-hal seperti itu, ya, yang akan semakin membuat kita apriori dengan tim (TGPF) ya. Bukannya mengungkap siapa pelakunya justru seolah-olah mencari pembenaran: yang ini tidak maksimal, korban tidak memberikan keterangan, atau ada abuse atau ada yang lain-lain," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2019) malam.

"Karena itu lah KPK kecewa sekali hasil tim tersebut. Kami memang tidak tahu detailnya bagaimana laporan dari tim itu tapi nanti kita lihat. Presiden kan sudah ambil kelutusan mengatakan tiga bulan (waktu tambahan)," sambung Febri.

Baca juga: TGPF Nilai Pernyataan Novel soal Kasus Buku Merah Tak Adil

Febri menegaskan, yang terpenting ke depannya adalah tim teknis Polri yang menindaklanjuti temuan TGPF bisa bekerja secara maksimal selama tiga bulan ke depan.

"Kalau dihitung kan sudah beberapa hari berlalu ya. Semoga pelaku lapangan ditemukan dan kemudian nantinya bisa diungkap juga kepentingan pelaku utama apa, agar ini tidak berhenti juga tiga bulan ini sebagai misalnya pengungkapan pelaku lapangan saja," kata Febri.

Ia juga berharap nantinya bisa terungkap gambaran besar bagaimana peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi.

Baca juga: Kata Anggota TGPF, Tim KPK Pasif dan Lama-lama Tak Membantu Pengungkapan Kasus Novel

Sebelumnya Hermawan menuturkan, mulanya ada 5 penyidik KPK yang terlibat penuh dalam penelusuran itu.

Para penyidik tersebut aktif memberikan masukan untuk memeriksa siapa saja yang dianggap berkaitan pada awalnya.

Namun, lama-lama, satu per satu penyidik tak tak aktif. Mereka beralasan sibuk karena harus mengurus perkara lainnya di KPK.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut TGPF Lupa Ungkit Kasus Buku Merah dalam Temuannya

"Mereka beri kabar ke kami tidak bisa ikut, tidak muncul sekali, dua kali, lama-lama tidak ada dan tidak pernah obstruksi jalannya pemeriksaan tapi juga tidak pernah membantu. Jadinya perannya pasif saja," kata Hermawan dalam tayangan Mata Najwa yang ditayangkan Narasi TV dan diunggah pada Kamis (25/7/219).

Ia menjawab anggapan bahwa hasil temuan TGPF tidak memuaskan, atau malah menyisakan tanda tanya. Padahal, investigasinya memakan waktu cukup lama.

"Persoalannya adalah lima penyidik KPK yang tadinya terlibat penuh," ujar Hermawan dalam tayangan tersebut.

Kompas TV Korban penyerangan yang juga penyidik KPK, Novel Baswedan menilai TPF yang dibentuk tidak memberikan kemajuan apapun dalam pengungkapan kasus penyerangannya. Novel Baswedan juga mengatakan ada rekomendasi dari Komnas HAM yang diabaikan oleh TPF terkait soal adanya pelanggaran dalam proses penyidikan kasusnya. Novel menilai ada konflik kepentingan di dalam TPF pada proses pengungkapan kasusnya. Ia juga meminta Kapolri melihat kasusnya sebagai hal yang serius. Bagaimana dasar TGPF kasus Novel dalam menyodorkan sejumlah kemungkinan motif penyerangan Novel Baswedan. Benarkah ada rekomendasi yang tidak dilanjuti oleh TGPF? Kita mengupasnya bersama anggota TGPF, Hermawan Sulistyo. #TGPFNovelBaswedan #NovelBaswedan #HermawanSulistyo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wakil Menteri Mengaku Tidak Tahu Ada BUMN Jual Senjata ke Myanmar

Wakil Menteri Mengaku Tidak Tahu Ada BUMN Jual Senjata ke Myanmar

Nasional
PDI-P Sebut Semua Kunjungan Ganjar, Termasuk ke Surabaya Dilaporkan ke TPN

PDI-P Sebut Semua Kunjungan Ganjar, Termasuk ke Surabaya Dilaporkan ke TPN

Nasional
Enggan Tanggapi Isu 'Reshuffle', Sekjen PDI-P Singgung Komunikasi Jokowi dengan Ketum Parpol Pengusung

Enggan Tanggapi Isu "Reshuffle", Sekjen PDI-P Singgung Komunikasi Jokowi dengan Ketum Parpol Pengusung

Nasional
Pilkada Akan Dimajukan, Pemerintah Buka Opsi Revisi UU

Pilkada Akan Dimajukan, Pemerintah Buka Opsi Revisi UU

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Ganjar Pranowo, Memori Merapi, dan Mbah Maridjan

GASPOL! Hari Ini: Ganjar Pranowo, Memori Merapi, dan Mbah Maridjan

Nasional
Bertemu Kaesang Besok, Puan: Saya Selalu Membuka Diri

Bertemu Kaesang Besok, Puan: Saya Selalu Membuka Diri

Nasional
Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Nasional
Antusiasnya Warga Kampung Pengarengan Sambut Blusukan Kaesang, Berebut Foto Bersama

Antusiasnya Warga Kampung Pengarengan Sambut Blusukan Kaesang, Berebut Foto Bersama

Nasional
Harap Hasil Positif, PDI-P Ungkit Hubungan Historis dengan Jusuf Kalla Pilpres 2014

Harap Hasil Positif, PDI-P Ungkit Hubungan Historis dengan Jusuf Kalla Pilpres 2014

Nasional
Keselamatan dan Jam Kerja Aman, PGN Sabet 14 Penghargaan Keselamatan Migas 2023

Keselamatan dan Jam Kerja Aman, PGN Sabet 14 Penghargaan Keselamatan Migas 2023

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tugaskan Puan Temui Kaesang

Hasto Sebut Megawati Tugaskan Puan Temui Kaesang

Nasional
Eks Kiper di Bandung Diduga Jadi Perantara Uang “Pengamanan” Rp 66 M di Kasus BTS

Eks Kiper di Bandung Diduga Jadi Perantara Uang “Pengamanan” Rp 66 M di Kasus BTS

Nasional
Kaget Mahfud Sebut Mentan Syahrul Tersangka, Sahroni: Sejak Kapan Menko Jadi Jubir KPK?

Kaget Mahfud Sebut Mentan Syahrul Tersangka, Sahroni: Sejak Kapan Menko Jadi Jubir KPK?

Nasional
Bendum Nasdem: Kalau Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem Tower Malam Ini Syukur, Enggak Juga Tak Apa

Bendum Nasdem: Kalau Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem Tower Malam Ini Syukur, Enggak Juga Tak Apa

Nasional
Puan Temui Luhut sampai Berbatik Kuning Saat Datangi JK, Sinyal Rayu Golkar Dukung Ganjar?

Puan Temui Luhut sampai Berbatik Kuning Saat Datangi JK, Sinyal Rayu Golkar Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com