JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 200 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kudus, M Tamzil, Jumat (26/7/2019).
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 8 orang lainnya yang terdiri dari staf, ajudan dan calon kepala dinas.
"Kalau jumlah uang yang diamankan di lokasi itu Rp 200 jutaan dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.
Baca juga: 4 Fakta Baru OTT Bupati Kudus, Rumah Dinas Disegel hingga Terkait Pengisian Jabatan
Menurut Febri, uang ini diduga menjadi bagian dari suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
"KPK menduga ada transaksi pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut dan kami juga mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang sedang kosong saat ini termasuk di antaranya jabatan setingkat eselon 2 atau jabatan di kepala dinas ini," kata Febri.
Baca juga: Ini Respons Wabup Saat Tahu Bupati Kudus Kena OTT KPK
Febri menegaskan, pihak-pihak yang diamankan rencananya akan diterbangkan ke Jakarta, Sabtu (27/7/2019) pagi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.