JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, pihaknya tak bisa diperintah oleh siapapun, termasuk oleh Presiden.
Hal ini disampaikan Arief saat memeriksa perkara yang dimohonkan Partai Demokrat untuk DPRD Kota Manokwari, Papua Barat.
Awalnya, Arief tengah mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi dari Demokrat bernama Triset Kambuaya.
Baca juga: Kelakar Hakim MK, Minta Peserta Sidang yang Kalah Tak Menyumpah
Triset panjang lebar menjelaskan tentang adanya dugaan penggelembungan suara untuk Partai Nasdem, Gerindra, dan PDIP di Distrik Manokwari Barat. Triset juga mengklaim suara Demokrat berkurang di distrik tersebut.
Di akhir penjelasannya, Triset meminta Mahkamah untuk melihat permasalahan secara jelas dan benar.
"Kalau memang ada kesalahan seperti ini mohon yang terhormat para hakim harus dilihat dengan jelas..," kata Triset dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019). Kalimatnya dipotong oleh Hakim Arief.
"Oh ya mesti jelas, kalau kurang jelas pakai kacamata ini lho," jawab Arief sembari meledek.
Baca juga: Saat Hakim MK Tolak Ajakan Makan Saksi dalam Persidangan...
Triset masih berusaha untuk melanjutkan kalimatnya. Mendengar hal ini, Arief menegur Triset dan memintanya tidak memerintah hakim.
"Nggak usah memerintahkan. Saksi nggak boleh perintah-perintah," ujar Arief.
"Pemohon itu kuasanya tidak bisa memerintah apalagi saksi kok perintah-perintah. Kalau saya malah bisa memerintah Anda untuk keluar," lanjutnya dengan suara sedikit meninggi.
Baca juga: Hakim MK Naik Pitam, Ancam Keluarkan Pengacara Saat Sidang Sengketa Pileg Papua
Triset hanya tersenyum.
"Kita di sini nggak ada yang bisa perintah, Presiden aja nggak bisa merintah kita apalagi Pak Triset," kata Arief. Ia lantas tertawa lepas dan tak berapa lama mengucapkan terima kasih kepada Triset.
"Terima kasih Yang Mulia, Tuhan Yesus memberkati," balas Triset.