Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bantuan Beras Diubah, Ini Alasan Kemensos

Kompas.com - 26/07/2019, 15:28 WIB
Hotria Mariana,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah program Beras Sejahtera (Rastra) menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Perubahan itu bertujuan menekan potensi penyalahgunaan bantuan sosial dari Kemensos agar upaya pemerintah menyejahterakan rakyat miskin lebih efektif.

Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II I Wayan Wirawan mengatakan, penyimpangan bantuan lebih mudah diketahui dengan BPNT.

Selain itu, imbuh dia, penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih tepat sasaran.

Wawan menambahkan, program tersebut memiliki sisi positif lainnya, seperti kualitas beras lebih baik, bebas memilih pangan dan harga sesuai KPM, penyaluran lebih mudah, biaya transport dan penyimpanan lebih hemat, serta memperluas inklusi keuangan.

Baca juga: Realisasi Pembelanjaan BPNT di Jayapura Capai 57 Persen

KPM bebas memilih kualitas beras yang dibeli, baik medium maupun premium. Adapun Kemensos telah menggandeng Bulog untuk pengadaan beras tersebut.

"Bulog dapat bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk bertemu pemilik e-Warong agar bisa menjadi pemasok, menawarkan kualitas, harga, dan pelayanan yang lebih baik bagi e-Warong dan KPM," ujar Wayan.

Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan Bidang Kajian Hukum dan Pengawasan pun menemukan fakta, potensi penyimpangan program BPNT relatif rendah.

"BPNT menjadi program yang dipertahankan karena pengelolaan yang minim terjadinya penyimpangan. Saya harap BPNT dapat dilaksanakan dengan baik di semua kabupaten/kota untuk mengurangi angka kemiskinan," ucap Staf Khusus Mensos, Febri Hendri Antoni Arief.

Baca juga: Maluku Dapat Jatah Rp 207,8 Miliar untuk Alokasi Dana PKH dan BPNT

Adapun persebaran BPNT ditargetkan meluas ke semua wilayah pada September 2019, sehingga dapat dengan cepat menurunkan angka kemiskinan Indonesia.

Angka kemiskinan

Soal angka kemiskinan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat kemiskinan di Indonesia sebesar 9,41 persen, atau setara dengan 25,14 juta penduduk pada Maret 2019.

Bila dibandingkan dengan September 2018 lalu, angka tersebut turun 0,25 persen dari 9,66 persen.

Itu artinya, terjadi penurunan dari 9,66 persen ke 9,41 persen, atau turun 530 ribu jumlah penduduk miskin dari rentang September 2018 hingga Maret 2019.

Seorang warga miskin di Provinsi Gorontalo yang akan mendapat intervensi Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNT-D) KOMPAS.COM/ROSYID AZHAR Seorang warga miskin di Provinsi Gorontalo yang akan mendapat intervensi Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNT-D)

Demi meningkatkan kinerja pemerintah, Kemensos berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder agar dapat menurunkan lagi angka kemiskinan.

Untuk itulah, Kemensos menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Bantuan Sosial Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Tahun 2019 pada 25-27 Juli 2019 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Rakor ini bertujuan meningkatkan kapasitas daerah dalam pelaksanaan program bantuan sosial pangan secara sistematis dan komprehensif, serta meningkatkan dukungan dan komitmen semua pihak dalam menunjang keberhasilan program," kata Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II, I Wayan Wirawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com