Tak lama, orangtua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir Rangga dan Brigadir R. Kedua polisi yang datang bersama orangtua FZ meminta Bripka Rahmat untuk melepaskah FZ.
"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Lokasi Penembakan Bripka Rahmat Tak Digaris Polisi, Polsek Cimanggis Buka Seperti Biasa
Brigadir Rangga merasa penolakan yang disampaikan Bripka Rahmat bernada kasar.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir Rangga Tianto kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.
"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ujar Argo.
Akibatnya, Bripka Rahmat Efendy meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Jenazah Rahmat telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk keperluan autopsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.