JAKARTA, KOMPAS.com - Brigadir Rangga Tianto menembak rekannya menggunakan senjata organik milik Polri berjenis senapan genggam tipe HS-9.
Rekannya, Bripka Rahmat Efendy, tewas di tempat akibat terkena tembakan sebanyak tujuh kali.
Peristiwa itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.
"Ini adalah senjata organik yang memang pegangan yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri Akan Cek Urine dan Kondisi Psikologi Pelaku
Asep mengatakan bahwa personel Polri yang sudah memegang senjata organik tentu sudah dinyatakan layak dan lulus tes.
"Kalau memang dia sudah memegang secara organik berarti dia dinyatakan layak," ujar dia.
Selain itu, orang yang memegang senjata wajib mengikuti tes rutin setiap enam bulan sekali. Selain kondisi senjata, kesehatan psikis yang bersangkutan juga diperiksa.
Saat ini, Brigadir Rangga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Asep mengatakan, polisi melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigadir Rangga.
Baca juga: Bripka Rahmat yang Ditembak Polisi Dikenal Disiplin dan Tak Punya Catatan Buruk
Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman tindak pidana tersebut.
"Nanti kita kan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk menindaklanjutinya," tutur dia.
Kronologi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.
Brigadir Rangga marah lantaran rekannya, Bripka Rahmat menolak permintaannya dengan nada kasar. Keduanya tengah menangani kasus tawuran.
Awalnya, Bripka Rahmat mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.