JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto, Jumat (20/7/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK ingin meminta keterangan Gatot untuk kepentingan pengembangan perkara kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Dana Hibah Kemenpora
Dalam perkara sebelumnya, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Johny E Awuy.
Ending dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Baca juga: Staf Protokol Kemenpora Bantah Terima Rp 3 Miliar dari Pejabat KONI
Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Sementara itu, tiga terdakwa dari Kemenpora, Mulyana, Eko dan Adhi saat ini masih menjalani proses persidangan.