Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bakal Pertahankan Aturan soal Jumlah Keterwakilan Perempuan di DPR

Kompas.com - 26/07/2019, 11:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mempertahankan aturan soal jumlah keterwakilan perempuan di DPR RI untuk Pemilu 2024.

Pasalnya, menurut KPU, aturan ini berhasil meningkatkan angka partisipasi perempuan pada pemilu.

Aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini mewajibkan partai politik mencalonkan calon legislatif perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

"Sebaiknya peraturan itu dipertahankan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Keterwakilan Perempuan di DPR 2019-2024 Diprediksi Paling Tinggi

Selain mempertahankan aturan dalam undang-undang, KPU juga berencana mempertahankan regulasi turunan terkait hal tersebut yang dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Menurut Pramono, adanya pasal PKPU yang mengatur sanksi bagi parpol yang tak calonkan 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil), efektif "memaksa" partai untuk menempatkan pencalonan caleg perempuan di posisi strategis.

"Turunan teknis di Peraturan KPU yang mengatur sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut juga perlu dipertahankan," ucap Pramono.

"Karena berhasil 'memaksa' parpol menempatkan calon perempuan dalam jumlah yang cukup banyak, serta ditempatkan di nomor urut yg memberi peluang menang cukup besar," kata dia.

Pramono mengaku, pihaknya berkomitmen untuk mendorong peningkatan angka keterwakilan perempuan di parlemen.

Baca juga: Keterwakilan Perempuan di Politik Dinilai Memprihatinkan

Sebelumnya, Pramono memprediksi, jumlah keterwakilan perempuan sebagai anggota DPR RI 2019 paling tinggi sepanjang sejarah pasca-reformasi.

Mengutip hasil penelitian Pusat Kajian Riset dan Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), kata Pramono, keterwakilan perempuan di DPR RI 2019 diprediksi mencapai 20,5 persen atau 118 orang.

Angka ini baru sebatas prediksi, lantaran KPU belum menetapkan calon legislatif terpilih DPR RI 2019.

Pramono membandingkan, Pemilu 2014 menghasilkan 14,3 persen keterwakilan perempuan di DPR RI atau sebanyak 97 orang.

Pada Pemilu 2009 keterwakilan perempuan sejumlah 18 persen atau 101 orang, Pemilu 2004 menghasilkan keterwakilan perempuan 11 persen atau 61 orang, dan Pemilu 2009 sebanyak sembilan persen.

"Pemilu 2019 hasilkan persentase keterwakilan perempuan di DPR RI yang tertinggi sepanjang sejarah pemilu pasca-reformasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com