Sebelumnya diberitakan, TGPF kasus Novel Baswedan menyimpulkan bahwa penyerangan yang dialami Novel diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel saat menjalankan tugas.
Anggota TGPF, Hendardi, mengatakan bahwa hal itu diduga memicu pihak yang sakit hati terhadap Novel dan melakukan serangan terhadap penyidik KPK tersebut.
"Itu dari pihak Novel, artinya Novel dan petugas KPK sering kali, di dalam pemeriksaan kami terhadap beberapa saksi, menunjukkan penggunaan kekerasan yang berlebihan," ujar Hendardi, Rabu (17/7/2019).
"Maka, kami konklusinya adalah ini merupakan hal yang bisa menyebabkan orang sakit hati, atau dengan sakit hati, sehingga dia melakukan sesuatu untuk memberi pelajaran atau juga untuk membalas sakit hatinya itu," kata dia.
Novel Baswedan diserang orang tak dikenal di dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017.
Penyerangan itu menyebabkan mata Novel mengalami gangguan karena air keras yang disiram ke wajahnya.
Kasus ini telah berjalan lebih dari dua tahun. Namun, hingga saat ini polisi belum juga berhasil menangkap pelaku dan menemukan dalang penyerangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.