"Setelah dikumpulkan, dianalisa, kemudian masukkan personel-personel yang diajukan ke dalam tim, cocokkan ini, linear enggak, antara tantangan dengan kompetensi yang dibutuhkan di dalam tim," ungkapnya.
3. Selidiki Enam Kasus High Profile
Tim teknis juga akan dibagi-bagi oleh Idham Azis untuk mendalami enam kasus high profile yang diduga terkait dengan penyerangan terhadap penyidik KPK tersebut.
"Nanti itu akan dibagi, Pak Kaba (Idham) yang bagi, sekian orang kamu dalami ini, sekian orang dalami ini, sekian orang dalami bukti ini," kata Dedi.
Enam kasus high profile yang dimaksud adalah kasus yang pernah ditangani Novel selama menjadi aparat hukum. Dalam kasus itu, sebelumnya TGPF mengatakan, Novel diduga melakukan tindakan hukum yang berlebihan sehingga berpotensi menimbulkan serangan balik.
Namun, tidak menutup kemungkinan proses investigasi tim teknis akan berkembang terhadap kasus lain yang diduga berkaitan.
"Enam kasus (high profile) oke, tetap (didalami). Tapi tidak terpaku terhadap enam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan juga bisa berkembang," tuturnya.
4. Mulai Agustus 2019
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal beberapa waktu lalu mengatakan, tim akan mulai bekerja secara efektif pada Agustus 2019.
"Tim teknis (diumumkan) beberapa minggu ke depan, insya Allah bulan Agustus sudah dimulai, kalau dalam prediksi saya," ujar Iqbal saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Polri akan menyampaikan ke publik jika tim tersebut sudah dikukuhkan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
5. Target dari Jokowi
Saat konferensi pers hasil temuan TGPF, 17 Juli 2019, Iqbal mengungkapkan bahwa tim teknis lapangan akan bekerja paling lambat dalam 6 bulan dan bisa diperpanjang masa kerjanya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo memberikan waktu tiga bulan bagi tim teknis bentukan Kapolri untuk menindaklanjuti temuan TGPF kasus Novel.
Menanggapi pernyataan Jokowi, Polri pun berjanji akan bekerja keras dalam tindaklanjut terhadap temuan TGPF.
"Prinsipnya, kami akan kerja keras," ungkap Iqbal.
Baca juga: TGPF: 6 Kasus High Profile yang Ditangani Novel Berpotensi Timbulkan Balas Dendam
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra sebelumya juga sudah mengungkapkan bahwa Polri optimistis dapat menindaklanjuti temuan TGPF dalam waktu tiga bulan.
"Kita tetap optimistis. Sejak awal setelah kejadian 11 April 2017 itu, penyelidikan sampai ada masukan dari pemerintah juga rekomendasi Komnas HAM, kita membuat tim pencari fakta itu," kata Adi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).