Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susun Tim Teknis Kasus Novel, Kabareskrim Pelajari Temuan Polda Metro Jaya dan TGPF

Kompas.com - 25/07/2019, 22:43 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis, sebagai kepala tim teknis, turut mempelajari hasil investigasi Polda Metro Jaya terhadap kasus Novel Baswedan.

Selain itu, Idham juga sedang mempelajari temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korups (KPK) tersebut.

"Sambil terus mempelajari hasil Tim Gabungan dan rekomendasinya, sama mengambil berkas yang sudah ditandatangani pertama kali di Polda Metro," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat ditemui di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Anggota Tim Teknis Kasus Novel akan Dibagi Dalami 6 Kasus High Profile

Seluruh berkas-berkas tersebut akan dijadikan referensi Idham sebagai pimpinan tim teknis kasus Novel, untuk mencari personel bagi timnya.

Dedi mengatakan bahwa personel yang dipilih harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tantangan dalam kasus tersebut.

"Setelah dikumpulkan, dianalisa, kemudian masukkan personel-personel yang diajukan ke dalam tim, cocokkan ini, linear enggak, antara tantangan dengan kompetensi yang dibutuhkan di dalam tim," ungkapnya.

Baca juga: Polri Sebut Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Bekerja Mulai Agustus

Tim tersebut juga akan mendalami enam kasus high profile yang diduga terkait dengan penyerangan terhadap Novel.

Dedi mengatakan bahwa nantinya anggota tim teknis kasus Novel Baswedan akan dibagi-bagi untuk mendalami enam kasus tersebut.

"Nanti itu akan dibagi, Pak Kaba (Idham) yang bagi, sekian orang kamu dalami ini, sekian orang dalami ini, sekian orang dalami bukti ini," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Beri Waktu 3 Bulan untuk Tuntaskan Kasus Novel, Polri Janji Kerja Keras

Menurutnya, tim tidak terpaku pada enam kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan tim teknis akan mendalami kasus lain yang diduga terkait.

Kendati demikian, ia belum mau menjelaskan lebih lanjut perihal tim teknis tersebut, termasuk soal jumlah anggota tim.

Dedi hanya mengatakan bahwa anggota tim akan terdiri dari puluhan orang.

"Saya belum berani berspekulasi, tapi puluhan (orang) dari berapa macam yang didalami," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Novel: Jokowi Sama Saja Mengulur Waktu

Nantinya, polisi akan menyampaikan ke publik jika tim tersebut sudah dikukuhkan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Tim itu dikatakan mulai bekerja pada awal Agustus 2019.

Sebelumnya, TGPF telah menyampaikan sejumlah temuan mengenai kasus penyerangan Novel pada 17 Juli 2019. Dalam laporan hasil investigasi TGPF, disebut penyerangan terhadap Novel dilakukan tidak dengan maksud membunuh, tetapi membuatnya menderita.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com