Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Tahap Kedua, Pansus Angket Pelindo II Tetap Minta Rini Soemarno Diberhentikan

Kompas.com - 25/07/2019, 22:01 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus Angket DPR tentang Pelindo II tetap meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dan Hutchinson Port Holding (HPH).

Hal itu menjadi salah satu poin dalam laporan Pansus Angket Pelindo II yang dibacakan dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

"Pansus tetap pada sikap politik rekomendasi tahap pertama yaitu merekomendasikan pada Presiden RI untuk mengambil sikap terhadap Menteri BUMN. Pansus mendukung Presiden untuk berani menggunakan hak prerogatifnya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara terhadap menteri BUMN," ujar Anggota Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka saat membacakan laporan.

Baca juga: Pansus Angket Pelindo II Minta Pemerintah Batalkan Perpanjangan Kontrak Pengelolaan PT JICT

Dalam laporan tahap pertama yang disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna 17 Desember 2015 lalu, Pansus meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Menurut Pansus, Rini dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Rini terindikasi kuat dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU BUMN.

Baca juga: Anak Usaha Pelindo II Melantai di Bursa Efek Indonesia

Pada 18 Desember 2018, Pimpinan telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Dalam isi suratnya, Rini Soemarno tidak dibolehkan melakukan rapat kerja dengan DPR.

Kemudian, dalam surat dengan tanggal yang sama, Pimpinan Komisi VI tidak dibolehkan melakukan rapat kerja dengan Rini termasuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, Pansus Angket juga mendesak pemerintah membatalkan perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) 2015-2038 antara Pelindo II dan Hutchinson Port Holding (HPH).

Baca juga: Pelindo II Terima Hibah Dermaga dari PTPN VII

Rieke mengatakan, pemerintah pusat harus berani melakukan langkah-langkah dan upaya strategis terhadap status kepemilikan PT JICT.

"Pansus mendesak pemerintah pusat membatalkan perpanjangan kontrak karena terindikasi kuat merugikan negara," ucap Rieke.

Sebelumnya diberitakan, Pansus Angket Pelindo II menyatakan telah menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 36 triliun dalam penelusurannya.

Baca juga: Tunjang Pelindo II, PLN Berikan Layanan Listrik Premium

Potensi kerugian tersebut bersumber dari perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) hingga 2039, yang haknya diberikan kembali kepada Hutchinson Port Holding (HPH).

Padahal, sedianya kontrak pengelolaan tersebut berakhir di tahun 2019 dan setelah itu JICT secara penuh menjadi milik negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com