JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus Angket DPR tentang Pelindo II tetap meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dan Hutchinson Port Holding (HPH).
Hal itu menjadi salah satu poin dalam laporan Pansus Angket Pelindo II yang dibacakan dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
"Pansus tetap pada sikap politik rekomendasi tahap pertama yaitu merekomendasikan pada Presiden RI untuk mengambil sikap terhadap Menteri BUMN. Pansus mendukung Presiden untuk berani menggunakan hak prerogatifnya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara terhadap menteri BUMN," ujar Anggota Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka saat membacakan laporan.
Baca juga: Pansus Angket Pelindo II Minta Pemerintah Batalkan Perpanjangan Kontrak Pengelolaan PT JICT
Dalam laporan tahap pertama yang disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna 17 Desember 2015 lalu, Pansus meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Menurut Pansus, Rini dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Rini terindikasi kuat dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU BUMN.
Baca juga: Anak Usaha Pelindo II Melantai di Bursa Efek Indonesia
Pada 18 Desember 2018, Pimpinan telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Dalam isi suratnya, Rini Soemarno tidak dibolehkan melakukan rapat kerja dengan DPR.
Kemudian, dalam surat dengan tanggal yang sama, Pimpinan Komisi VI tidak dibolehkan melakukan rapat kerja dengan Rini termasuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, Pansus Angket juga mendesak pemerintah membatalkan perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) 2015-2038 antara Pelindo II dan Hutchinson Port Holding (HPH).
Baca juga: Pelindo II Terima Hibah Dermaga dari PTPN VII
Rieke mengatakan, pemerintah pusat harus berani melakukan langkah-langkah dan upaya strategis terhadap status kepemilikan PT JICT.
"Pansus mendesak pemerintah pusat membatalkan perpanjangan kontrak karena terindikasi kuat merugikan negara," ucap Rieke.
Sebelumnya diberitakan, Pansus Angket Pelindo II menyatakan telah menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 36 triliun dalam penelusurannya.
Baca juga: Tunjang Pelindo II, PLN Berikan Layanan Listrik Premium
Potensi kerugian tersebut bersumber dari perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) hingga 2039, yang haknya diberikan kembali kepada Hutchinson Port Holding (HPH).
Padahal, sedianya kontrak pengelolaan tersebut berakhir di tahun 2019 dan setelah itu JICT secara penuh menjadi milik negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.