KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perakilan Rakyat (DPR) Erma Suryani Ranik membeberkan alasan kenapa mereka mengambulkan amnesti Baiq Nuril Makmun.
"Baiq Nuril adalah korban kekersan verbal. Jadi apa yang ia lakukan merupakan upaya melindungi dirinya dari kekerasan psikologi dan seksual. Ini sesuai dengan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945," Kata Erma Suryani Ranik, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Adapun Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sendiri yang berbunyi, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril Makmun lewat Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Reaksi Baiq Nuril Saat DPR Setujui Pemberian Amnesti
Lebih lanjut, Erma Suryani Ranik menjelaskan Komisi III DPR RI sendiri mempertimbangkan tiga unsur penting dalam pemberian amnesti ini, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
"Ketiga unsur itu harus hadir secara proporsional agar hukum dapat menjadi panglima di Indonesia. Khusus amnesti untuk Baiq Nuril, Komisi III DPR RI mempertimbangakan unsur kemanfaatan dan keadilan yang belum terlihat," ujar dia.
Perlu diketahui DPR memberikan pertimbangan amnesti untuk menjawab Surat Presiden bernomor R28/Pres/7/2019 tentang permintaan pertimbangan amnesti.
Nah, setelah disetujui, maka pertimbangan pemberian amnesti oleh DPR akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Kini kelanjutan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril berada di tangan Presiden Jokowi.
Baca juga: Amnesti Baiq Nuril Kini di Tangan Jokowi...
Sebagai informasi, Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepalasa Sekolah berinisial M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.
Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya. Baiq Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan.
Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Nuril kemudian mengajukan Pinjauan Kembali (PK). Dalam sidang PK, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.
MA kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.