JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ahli fotografi bernama Priyadi Soefjanto menyebut, foto pencalonan calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya bersifat manipulatif.
Keterangan ini disampaikan Priyanto dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2019).
Ia dihadirkan oleh calon anggota DPD NTB, Farouk Muhammad, yang merupakan pemohon untuk perkara hasil pemilu DPD NTB. Dalam gugatannya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya Evi yang dinilai manipulatif karena diedit melewati batas wajar.
"Ahli sudah coba analisis foto caleg DPD atas nama Evi Apita Maya?" Tanya Kuasa Hukum Farouk, Kurniawan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Ini Alasan MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Foto Terlalu Cantik Terhadap Evi Apita Maya
"Apa hasil analisis Anda?" Timpal Hakim MK Suhartoyo.
Priyadi lantas menyampaikan keterangannya. Ia menyebut bahwa dari dua foto Evi yang ia analisis, terdapat perbedaan yang signifikan. Foto Evi tidak hanya diedit, tapi menjurus bersifat manipulatif.
"Yang diberikan kepada saya adalah dua contoh foto. Dan foto itu menunjukan ada perbedaan cukup signifikan dan menurut pendapat saya dalam konteks ini sudah masuk ke bukan saja di-touching tapi sudah mulai ada masuk ke dalam dunia manipulasi," jelas Priyadi.
Atas keterangan Priyadi, Kuasa Hukum merasa cukup.
Kurniawan hendak beralih ke pertanyaan terkait dalil lain, tetapi, pertanyaan itu dinilai tak relevan oleh Majelis Hakim.
"Ya, apalagi pertanyaannya?" Tanya Hakim Suhartoyo.
"Ya tapi kan bukan ahli ini kalau untuk persyaratan dan relevansinya," kata Suhartoyo.
"Kita tanya aja, yang mulia. Kalau memang ahli keberatan menjawab..," kalimat Kurniawan tak selesai lantaran dipotong Suhartoyo.
"Ya kami bisa mensortir pertanyaan itu yang enggak relevan ganti pertanyaan lain," tegas Suhartoyo.
"Oke kalau itu ya cukup, yang mulia," jawab Kurniawan.
Priyadi pun selesai atas keterangannya. Persidangan dilanjutkan dengan keterangan kesaksian dari saksi yang dihadirkan pemohon.
Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ini Alasan MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Foto Terlalu Cantik Terhadap Evi Apita Maya
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagau pelanggaran administrasi pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).