2. Wali kota/bupati
Dalam aturan yang sama, diatur besaran gaji kepala daerah kabupaten/kota sebesar Rp 2,1 juta. Tunjangan jabatannya sebesar Rp 3.780.000.
Jumlah ini sama dengan wakil wali kota dan wakil bupati, tunjangan operasionalnya tergantung pendapatan asli daerah.
Baca juga: Viral Tolak Gaji Rp 8 Juta, Ini yang Harus Diperhatikan Fresh Graduate
3. Wakil gubernur
Untuk wakil gubernur, gaji pokoknya sebesar Rp 2,4 juta. Adapun besaran tunjangan jabatannya Rp 4,32 juta. Jika ditotal, uang yang dibawa pulang wakil gubernur per bulan minimal Rp 6,7 juta.
Akan tetapi, belum termasuk tunjangan operasional dari PAD masing-masing daerahnya. Jika PAD daerahnya di atas Rp 500 miliar, maka tunjangan yang diterima wakil gubernur minimal Rp 1,25 miliar perbulan.
4. Gubernur
Gaji gubernur hanya berbeda Rp 600.000 lebih besar daripada wakilnya. Ya, Gubernur menerima gaji pokok Rp 3 juta per bulan.
Sementara uang tunjangan jabatannya sebesar Rp 5,4 juta. Ini belum termasuk tunjangan operasional yang besarannya sama dengan wakil gubernur.
5. Anggota DPR RI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Nilai gaji pokok yang sama juga diterima anggota Dewan Pertimbangan Agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.
Angkanya memang relatif kecil, namun tunjangannya yang besar bahkan berkali-kali lipat.
Di samping gaji, anggota DPR mendapatkan tunjangan untuk istri dan dua anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.
Setiap bulannya, mereka juga dapat tunjangan lain berupa uang sidang sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 198.000, serta tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta.