Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh "Fresh Graduate" Protes soal Gaji, Ini Daftar Pejabat yang Gajinya di Bawah Rp 8 Juta

Kompas.com - 25/07/2019, 17:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini media sosial dihebohkan cerita fresh graduate yang mengaku sebagai lulusan Universitas Indonesia yang menolak digaji Rp 8 juta oleh perusahaan lokal.

Cerita ini viral setelah unggahan netizen yang tak diketahui namanya itu di-post  akun @WidasSatyo di Twitter.

"Jadi tadi gue diundang interview kerja perusahaan lokal dan nawarin gaji kisaran 8 juta doang. Hello meskipun gue fresh graduate gue lulusan UI, Pak. Universitas Indonesia. Jangan disamain sama fresh graduate dengan kampus lain dong ah. Level UI mah udah perusahan luar negeri. Kalau lokal mah oke aja, asal harga cocok," demikian post Insta Story yang viral itu.

Sontak, warganet ramai menanggapi unggahan tersebut. Sebagian besar menganggap penulis Insta Story itu tak bersyukur karena saat ini sulit mencari pekerjaan.

Baca juga: Viral Postingan Fresh Graduate Protes Gaji Rp 8 juta, Ini Tanggapan UI

Hingga saat ini belum diketahui apa benar penulis Insta Story itu memang alumnus UI. Pihak UI belum bersedia memberikan komentar karena identitas akun Instagram belum jelas.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik pernah merilis bahwa rata-rata gaji bersih karyawan di kelompok umur 20-24 tahun hanya Rp 2.240.116 perbulan. 

Gaji tertinggi bagi fresh graduate ada di jenis pekerjaan tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan, sekitar Rp 3.327.742 perbulan.

Nilai tersebut baru di tatanan masyarakat sipil. Bagaimana dengan gaji pejabat daerah?

Ternyata, gaji pejabat tak setinggi yang dibayangkan. Masih ada pejabat yang menerima gaji setara Rp 8 juta bahkan lebih rendah. Berikut paparannya:

1. Wakil wali kota/bupati

Gaji wakil wali kota atau wakil bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Dalam permen tersebut, disebutkan bahwa gaji wakil wali kota atau wakil bupati sebesar Rp 1,8 juta.

Selain gaji pokok, pejabat daerah juga diberikan tunjangan sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 68 tahun 2001 untuk tunjangan jabatan dan PP Nomor 109 Tahun 2000 untuk tunjangan operasional.

Adapun besaran tunjangan wakil wali kota atau wakil bupati sebesar Rp 3.240.000 untuk tunjangan jabatan. Sementara tunjangan operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah.

Jika pendapatan daerah tersebut lebih dari Rp 150 miliar, maka tunjangan yang didapatkan minimal Rp 600 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com