JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petani yang menjabat sebagai Ketua Panitia Penyelanggara Kecamatan (PPK) bernama Hasan Basri hadir dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/7/2019).
Hasan adalah Ketua PPK Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Ia dihadirkan sebagai saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk perkara yang dimohonkan Partai Hanura untuk DPRD Kabupaten Enrekang daerah pemilihan III.
Di hadapan Majelis Hakim, Hasan menyampaikan proses rekapitulasi suara pileg yang ia pimpin di Kecamatan Alla.
Baca juga: Mantan Ketua Panwaslu Jadi Saksi Berkarya di Sidang MK, Bawaslu Keberatan
Sebelum mengakhiri keterangannya, Hasan sempat menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa syukur karena telah diberikan kesempatan untuk bersaksi.
"Bisa diizinkan 30 detik untuk memberikan catatan terakhir untuk kesaksian saya?" Kata Hasan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Hakim I Dewa Gede Palguna yang memimpin pemeriksaan terlihat bertanya-tanya.
"Apa itu isinya?" Tanya Palguna.
Baca juga: Hakim MK Persoalkan Bawaslu Rekomendasikan Perubahan Suara Pileg Usai Penetapan KPU
"Begini Pak Hakim Yang Mulia, suatu kesyukuran bahwa seorang petani kecil dari desa bisa hadir di Mahkamah Konstitusi yang terhormat dan di depan para hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk memberikan kesaksian yang benar menurut saksi dan mudah-mudahan benar di mata Allah, meski menjadi salah di mata sebagian orang," kata Hasan. Matanya tertuju pada kertas yang ia baca.
"Saya kira sekian, Assalamulaikum," lanjutnya sambil memandang para hakim.
Palguna nampak tersenyum. Ia membalas ucapan terima kasih Hasan.
"Wallaikumsalam, terimakasih. Wah itu ada obat terakhir," kata Palguna.