Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

Lika-liku Indonesia Menuju Negara Layak Anak

Kompas.com - 25/07/2019, 15:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA memiliki lebih dari selusin regulasi berkaitan dengan isu anak, namun tidak serta-merta persoalan berkaitan dengan anak dapat diselesaikan dengan cepat.

Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2005-2025), pemerintah menyebut tiga isu utama yang dihadapi oleh anak Indonesia.

Ketiga isu adalah rendahnya kesejahteraan dan perlindungan; rendahnya partisipasi dan pemberdayaan dalam berbagai bidang pembangunan; serta masih tingginya tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi pada anak.

Salah satu persoalan mendasar yang dialami oleh anak Indonesia adalah pernikahan anak. Ironisnya, persoalan ini tidak kunjung selesai kendati sudah ada UU perkawinan dan UU Perlindungan anak.

Masalah itu muncul karena pada implementasinya, orangtua anak dapat mengajukan dispensasi melalui pengadilan agama untuk dapat melakukan pernikahan, meskipun tidak memenuhi usia yang dianjurkan.

Akibatnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2016, prevalensi perkawinan anak mencapai 23 persen atau satu dari lima perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah pada usia di bawah 18 tahun.

Jumlah tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat ketujuh di dunia terkait dengan tingginya angka pernikahan anak.

Perkawinan anak meninggalkan banyak permasalahan, salah satunya berpotensi menyebabkan terjadinya stunting.

Data Departemen Kesehatan tahun 2017 menyebut 29,6 persen anak bermasalah akibat kekurangan gizi kronis sejak dalam kandungan hingga masa awal anak lahir yang biasanya tampak setelah anak berusia 2 tahun.

Anak dengan penderita stunting memiliki dampak luar biasa, bahkan menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) dapat memengaruhi kemampuan ekonomi suatu negara.

Itu terjadi karena rata-rata anak penderita stunting memiliki imunitas lebih buruk dan menyebabkan tinggi badan pendek serta perkembangan organ-organ penting seperti otak juga terhambat.

Pada akhirnya, dampak tersebut menjadi penyebab kemiskinan pada suatu populasi.

Selain menciptakan lingkaran setan stunting karena ketidaksiapan orang tua memiliki anak, perkawinan dini juga menyebabkan hilangnya kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Persoalan pendidikan juga dialami oleh anak Indonesia lainnya, sebut saja anak berkebutuhan khusus (ABK).

Dari total 1,6 juta ABK, baru 18 persen yang mendapat layanan pendidikan (Badan Pusat Statistik, 2017).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com