Arief mencatat keberatan Bawaslu.
Baca juga: Hakim MK dalam Sidang: Mahkamah Konstitusi Bukan Keranjang Sampah
Menurut dia, keberatan tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan perkara kelak.
"Keberatan ya, keberatan dicatat itu. Jadi nanti kita yang menilai karena ada keberatan-keberatan dengan keterangannya nanti gimana," ujar Arief.
Meski Bawaslu keberatan, Martinus tetap diperkenankan memberikan keterangan.
Sidang pun berlanjut. Martinus menyampaikan soal peristiwa kebakaran di kantor Kecamatan Gunung Sitoli yang pada saat itu menghanguskan surat suara yang belum dihitung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.