Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat mengikuti rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.(ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan amnesti Presiden Joko Widodo untuk terpidana kasus perekaman ilegal Baiq Nuril segera terbit. Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sudah merestui pemberian amnesti itu.
"Kalau dari DPR sudah diberikan, kami akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Moeldoko mengatakan, pemberian amnesti ini sudah melalui proses yang panjang. Sebelum mengajukan surat ke DPR, pemerintah terlebih dulu mendengarkan masukan dari publik. Bahkan, Kantor Staf Kepresidenan sudah mengundang Baiq Nuril dan pengacaranya.
Kini dengan sudah adanya restu DPR, ia menyebut Presiden Jokowi akan segera menerbitkan keputusan terkait amnesti untuk Baiq Nuril.
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, saat ditemui di Gedung DPP PA GMNI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.
Amnesti disetujui dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.
Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, persetujuan pertimbangan pemberian amnesti akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari kepala sekolah berinisial M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat kepsek M geram.
Kepsek lalu melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.
Baiq Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.
Kompas TV Komisi III DPR menyetujui surat Presiden Jokowi terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril. Persetujuan ini disepakati secara aklamasi dalam rapat pleno Komisi III DPR. Jalan panjang Baiq Nuril, terdakwa pelanggaran UU ITE berujung manis. Kasus ini jadi perhatian masyarakat luas, karena adanya ketidakadilan yang terusik. Baiq Nuril yang turut hadir dalam rapat pleno Komisi III DPR tak mampu menahan rasa bahagianya. Seusai rapat pleno, Baiq Nuril mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangannya memperoleh keadilan. Baiq tak henti-hentinya menangis haru. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi persetujuan amnesti ini. Menurut Yasonna, pemerintah akan terus memastikan warganya mendapat keadilan.Perjuangan Baiq Nuril cukup panjang. Sejumlah pihak didatangi untuk mencari dukungan bagi kasus hukumnya. Guru honorer asal Nusa Tenggara Barat tersebut menggantungkan asa terakhirnya pada amnesti yang hanya bisa diberikan oleh presiden. Kasus Baiq Nuril bermula tahun 2012 saat ia menerima telepon dari kepala sekolah yang bercerita tentang pengalaman seksualnya. Karena merasa dilecehkan dan terus-menerus dihubungi sang kepala sekolah, Nuril merekam pembicaraan itu. Tahun 2015, rekaman itu beredar luas dan membuat kepala sekolah melaporkan Nuril ke polisi. Pada 24 Maret 2017, Nuril ditahan polisi atas dakwaan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE. Nuril juga diberhentikan dari SMA Negeri 7 Mataram. Pada Juli 2017, Nuril divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan September 2018, MA mengabulkan permohonan kasasi dan memutus Nuril bersalah. Selain memohon amnesti ke presiden, Baiq Nuril juga mengajukan peninjauan kembali di MA, namun ditolak. Dengan tegar, Baiq Nuril menghadapi setiap proses untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Hingga akhirnya, dia memperoleh rekomendasi amnesti dari Menkumham yang berujung dikabulkannya permohonan amnesti oleh DPR. #BaiqNuril #AmnestiBaiqNuril #PresidenJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
BNN: Ada Kemungkinan Harta 22 Bandar Narkoba Mengalir ke Pejabat Daerahhttps://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/25/14410861/bnn-ada-kemungkinan-harta-22-bandar-narkoba-mengalir-ke-pejabat-daerahhttps://asset.kompas.com/crops/ZGyXzmR0PiCqBvtY7pXDPVbuvNs=/187x0:1200x675/195x98/data/photo/2019/07/25/5d3952963e1c1.jpg