JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maqnun sontak berdiri saat DPR menyetujui pemberian amnesti yang ia ajukan.
Baiq menutup wajah dengan kedua tangannya seolah ingin menunjukkan rasa bahagia.
Setelah itu, ia memeluk anak laki-lakinya dan beberapa pendamping yang menemaninya duduk di balkon ruang rapat paripurna.
Tampak juga kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, duduk di sebelah kanannya.
Lantas, Nuril melambaikan tangan ke arah awak media dan seluruh anggota DPR yang hadir.
Baca juga: DPR Setuju Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril
Wajahnya tampak lebih ceria dibandingkan saat hadir dalam rapat pleno Komisi III, Rabu (24/7/2019) kemarin.
Ia juga sempat sujud untuk mengungkapkan rasa syukurnya. Seluruh yang hadir di ruang rapat paripurna pun bertepuk tangan.
DPR akhirnya menyetujui pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maqnun dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.
"Apakah laporan Komisi III RI tentang pertimbangan atas pemberian amnesti dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto saat memimpin Rapat Paripurna.
"Setuju!" jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Saat membacakan laporannya, Erma mengatakan bahwa Komisi III menyetujui surat Presiden Joko Widodo terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.
Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi III, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Amnesti Baiq Nuril Kini di Tangan Jokowi...
Di sisi lain, Komisi III mempertimbangkan aspirasi dan solidaritas masyarakat terhadap Nuril.
Pada intinya, masyarakat justru melihat Nuril sebagai korban kekerasan seksual secara verbal, bukan pelaku tindak pidana penyebaran konten bermuatan pornografi.
"Secara aklamasi Komisi III menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden agar saudari Baiq Nuril diberikan amnesti. Bulat, 10 fraksi setuju secara aklamasi," kata Erma.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, persetujuan pertimbangan pemberian amnesti akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian, pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.
Setelah rapat usai, Nuril sempat menghampiri pimpinan DPR di ruang rapat. Satu per satu ia salami Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Utut Adianto dan Agus Hermanto.
Mereka juga sempat berfoto bersama di depan meja pimpinan DPR.
Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.
Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.
Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.
Baca juga: Amnesti Disetujui DPR, Suami Baiq Nuril Langsung Telepon Anak di Lombok Tengah
Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.