JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maqnun sontak berdiri saat DPR menyetujui pemberian amnesti yang ia ajukan.
Baiq menutup wajah dengan kedua tangannya seolah ingin menunjukkan rasa bahagia.
Setelah itu, ia memeluk anak laki-lakinya dan beberapa pendamping yang menemaninya duduk di balkon ruang rapat paripurna.
Tampak juga kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, duduk di sebelah kanannya.
Lantas, Nuril melambaikan tangan ke arah awak media dan seluruh anggota DPR yang hadir.
Baca juga: DPR Setuju Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril
Wajahnya tampak lebih ceria dibandingkan saat hadir dalam rapat pleno Komisi III, Rabu (24/7/2019) kemarin.
Ia juga sempat sujud untuk mengungkapkan rasa syukurnya. Seluruh yang hadir di ruang rapat paripurna pun bertepuk tangan.
DPR akhirnya menyetujui pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maqnun dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.
"Apakah laporan Komisi III RI tentang pertimbangan atas pemberian amnesti dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto saat memimpin Rapat Paripurna.
"Setuju!" jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Saat membacakan laporannya, Erma mengatakan bahwa Komisi III menyetujui surat Presiden Joko Widodo terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.
Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi III, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Amnesti Baiq Nuril Kini di Tangan Jokowi...
Di sisi lain, Komisi III mempertimbangkan aspirasi dan solidaritas masyarakat terhadap Nuril.
Pada intinya, masyarakat justru melihat Nuril sebagai korban kekerasan seksual secara verbal, bukan pelaku tindak pidana penyebaran konten bermuatan pornografi.