MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala, ditunda lantaran ketua majelis hakim Suratno berhalangan hadir.
Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (24/7/2019) siang, di Pengadilan Negeri Makassar tersebut telah menghadirkan Muhammad Rusdi (21) taruna tingkat 2 ATKP Makassar.
Rusdi merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus kematian Aldama.
"Sidang ditunda selama satu minggu, karena hakim ketua lagi dinas ke luar negeri," kata salah satu hakim anggota Zulkifli di ruang sidang.
Menurut Zulkifli pihaknya masih akan berkoordinasi untuk memutuskan apakah hakim ketua diganti, agar persidangan tetap berjalan pada Rabu pekan depan.
"Jadi kami akan berkoordinasi, apakah hakim akan diganti atau tidak," kata Zulkifli sebelum menutup sidang.
Baca juga: 4 Fakta Sidang Pembunuhan Taruna ATKP, Sujud di Depan Ibu Korban hingga Pemukulan Dianggap Biasa
Sementara itu, ayah korban, Daniel Pongkala, yang juga hadir di Pengadilan Negeri Makassar, berharap bahwa proses persidangan yang menimpa anaknya itu segera berakhir.
Ia pun kecewa dengan penundaan sidang ini.
Daniel menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
"Kami sudah serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Kami tunggu hasilnya nanti," ujar Daniel saat ditemui di PN Makassar.
Daniel mengatakan, jika melihat pasal dakwaan terhadap Rusdi, seharusnya hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan anaknya minimal 15 tahun.
"Kalau melihat pasalnya kan minimal 15 tahun. Tapi kami maunya seumur hidup," kata Daniel.
Sebelumnya, Rusdi didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Aldama tewas.
Penganiayaan terjadi setelah dia melihat juniornya itu tiba di ATKP dengan tidak menggunakan helm saat dibonceng ayahnya.
Rusdi didakwa melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.