Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Ditunda, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/07/2019, 19:10 WIB
Himawan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala, ditunda lantaran ketua majelis hakim Suratno berhalangan hadir.

Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (24/7/2019) siang, di Pengadilan Negeri Makassar tersebut telah menghadirkan Muhammad Rusdi (21) taruna tingkat 2 ATKP Makassar.

Rusdi merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus kematian Aldama.

"Sidang ditunda selama satu minggu, karena hakim ketua lagi dinas ke luar negeri," kata salah satu hakim anggota Zulkifli di ruang sidang.

Menurut Zulkifli pihaknya masih akan berkoordinasi untuk memutuskan apakah hakim ketua diganti, agar persidangan tetap berjalan pada Rabu pekan depan.

"Jadi kami akan berkoordinasi, apakah hakim akan diganti atau tidak," kata Zulkifli sebelum menutup sidang.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Pembunuhan Taruna ATKP, Sujud di Depan Ibu Korban hingga Pemukulan Dianggap Biasa

Sementara itu, ayah korban, Daniel Pongkala, yang juga hadir di Pengadilan Negeri Makassar, berharap bahwa proses persidangan yang menimpa anaknya itu segera berakhir.

Ia pun kecewa dengan penundaan sidang ini.

Daniel menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

"Kami sudah serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Kami tunggu hasilnya nanti," ujar Daniel saat ditemui di PN Makassar.

Daniel mengatakan, jika melihat pasal dakwaan terhadap Rusdi, seharusnya hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan anaknya minimal 15 tahun.

"Kalau melihat pasalnya kan minimal 15 tahun. Tapi kami maunya seumur hidup," kata Daniel.

Sebelumnya, Rusdi didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Aldama tewas.

Penganiayaan terjadi setelah dia melihat juniornya itu tiba di ATKP dengan tidak menggunakan helm saat dibonceng ayahnya.

Rusdi didakwa melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com