Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Pemerintah Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

Kompas.com - 24/07/2019, 18:24 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pakar hukum dan akademisi, pemerintah akhirnya berpandangan bahwa pemberian amnesti dapat diterapkan dalam kasus yang menimpa Baiq Nuril Maqnun.

"Dalam dua kali FGD (Focus Group Discussion) yang dilakukan bersama para penggiat hukum, praktisi dan akademisi menyimpulkan bahwa amnesti juga dapat diberikan pada orang perseorangan yang mengalami permasalahan hukum seperti Baiq Nuril Maqnun," ujar Yasonna saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Yasonna mengakui adanya pendapat hukum yang menyebut bahwa amnesti hanya dapat diberikan pada kasus-kasus yang menyangkut persoalan politik.

Baca juga: Komisi III DPR Setujui Surat Jokowi soal Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

Kendati demikin, dalam pembahasan amandemen pertama UUD 45 yang melahirkan pasal 14 ayat 2, tidak terdapat kalimat yang tersurat atau dapat dimaknai bahwa amnesti hanya diberikan pada mereka yang terkait permasalahan politik.

Adapun Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Di sisi lain, kasus Baiq Nuril telah menimbulkan simpati dan solidaritas masyarakat yang luas, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.

Pada intinya pemidanaan terhadap Nuril dianggap sebagai upaya kriminalisasi dan bertentangan dengan rasa keadilan.

Baca juga: Air Mata Baiq Nuril dan Menanti Hasil Rapat Komisi III...

Padahal, perbuatan yang dilakukan Nuril semata-mata untuk melindungi kehormatan, harkat dan martabat dirinya sebagai seorang perempuan.

Yasonna juga mengungkapkan bahwa pemberian amnesti sejalan dengan program keempat Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni peningkatan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan.

"Dengan demikian maka langkah pemerintah untuk pemberian amnesti kepada Baiq Nuril merupakan suatu bentuk pelaksanaan butir Nawacita Presiden Joko Widodo dalam melindungi perempuan dari tindak kekerasan," kata Yasonna.

Baca juga: Komisi III Akan Hadirkan Menkumham soal Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Baca juga: Baiq Nuril Menangis, Berharap Komisi III Setujui Pertimbangan Amnesti

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Kompas TV Komisi III DPR menggelar rapat, membahas surat pertimbangan amnesti Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril. DPR mengundang Baiq Nuril dan selanjutnya akan meminta pandangan fraksi-fraksi soal amnesti untuk Nuril.<br /> <br /> Komisi III juga akan mengundang Menkumham, dalam rapat selanjutnya. Sejumlah fraksi diketahui sepakat atas surat pertimbangan amnesti presiden untuk Nuril. Namun ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyatakan, pandangan resmi fraksi disampaikan pada rapat pleno.<br /> <br /> Nuril yang hadir di DPR, berharap DPR menyetujui surat amnesti dari presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com