Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakanwil Kemenag Jatim Nonaktif Merasa Malu Terjerat Kasus Suap Seleksi Jabatan

Kompas.com - 24/07/2019, 17:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin merasa malu dengan keluarga, kerabat dan tetangga karena dirinya terjerat kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan.

Hal itu disampaikan Haris saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

"Saya harus menanggung malu kepada keluarga, kerabat, dan tetangga. Tidak ada hari yang saya lewati tanpa merasa berdosa, bersalah atas kesalahan yang saya lakukan. Saya berdoa siang dan malam sekiranya Tuhan mau mengampuni dosa saya," kata Haris.

Baca juga: Terjerat Kasus Suap, Kepala Kantor Kemenag Gresik Merasa Karir dan Relasi Sosialnya Hancur

Ia juga merasa karirnya hancur karena terjerat kasus dugaan suap. Dengan demikian, Haris mengaku menyesali perbuatannya dalam kasus ini.

Haris memohon kepada majelis hakim agar hukumannya bisa diringankan.

"Saat ini saya adalah seorang suami yang memiliki istri dan dua orang anak yang masih sekolah. Mereka masih butuh saya karena saya adalah tulang punggung keluarga. Saya menyesal atas perbuatan saya, bawa aib ke keluarga saya," kata dia.

Sebelumnya, ia dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kepala Kemenag Gresik Nonaktif: Saya Tak Memiliki Kemampuan Finansial..

Menurut jaksa, Haris terbukti memberikan uang dengan total Rp 325 juta, kepada anggota DPR sekaligus Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut jaksa, pemberian uang itu karena Romy dan Lukman Hakim mampu memengaruhi proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara.

Namun, pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Baca juga: Jaksa KPK: Harus Dipastikan Tak Ada Lagi Intervensi Politik di Kemenag

Oleh karena itu, untuk memperlancar keikutsertaan dalam seleksi, Haris ingin meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim.

Akan tetapi, karena sulit menemui Lukman Hakim, Haris disarankan oleh Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffa Noer, agar menemui Romy.

Adapun, Menteri Agama adalah kader PPP yang dianggap mempunyai kedekatan khusus dengan Romy.

Atas saran itu, pada 17 Desember 2018, Haris menemui Romy di kediamannya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Haris meminta hal itu disampaikan juga kepada Lukman Hakim.

Baca juga: Jaksa KPK: Seharusnya Kemenag Jadi Pemimpin dalam Penerapan Ajaran Agama, Akhlak dan Moral

Namun, pada 27 Desember 2018, berdasarkan Nota Dinas Nomor: P-36513/B.II.2/Kp.00.1/12/2018, Haris tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi.

Karena ada perintah dari Romy kepada Lukman Hakim, pada 31 Desember 2018, Muhammad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag atas arahan Lukman Hakim memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi, menambahkan dua orang peserta seleksi. Salah satunya adalah Haris Hasanudin.

Selanjutnya, pada 10 Januari 2019, panitia seleksi mengumumkan peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi seleksi terbuka Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Salah satunya adalah Haris.

Kompas TV Sederet nama menteri kini harus berusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK telah memeriksa Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan menghadirkan Menteri Agama di persidangan kasus jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Saat awal kasus ini diungkap KPK sempat menggeledah ruang kerja Menteri Agama pada 18 Maret 2019. Saat itu KPK menemukan uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu. Selain Romahurmuziy, kasus ini juga melibatkan 2 pejabat di Kementerian Agama. Tak hanya Menteri Agama, KPK kini mengusut ada tidaknya kaitan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Dalam kasus yang melibatkan angota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, KPK telah menggeledar ruangan kerja Mendag pada 29 April 2019 lalu. Dalam kasus ini Bowo Sidik menyebut menerima uang Rp 2 miliar dari Enggartiasto untuk memuluskan Permendag tentang perdagangan gula kristal rafinasi. Menteri lainnya yang namanya muncul dalam pengusutan kasus korupsi oleh KPK adalah Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Menpora sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus suap penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia. Ada tidak keterlibatan nama nama menteri kabinet kerja dalam kasus korupsi yang berbeda semuanya akan kembali pada bukti yang dimiliki KPK. #KPK #MenteriKabinetKerja #KasusKorupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com