JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI (Bappenas) memaksimalkan Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pemerintah.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Bappenas, Taufik Hanafi, dalam diskusi bertajuk "Satu Data: Solusi Kebijakan Tepat Sasaran" di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
"Di lapangan ditemukan berbagai data yang berbeda untuk objek yang sama. Oleh karena itu, Perpres ini diterbitkan oleh Presiden Jokowi untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dengan dukungan data yang akurat dan mudah diakses," tutur Taufik.
Baca juga: BPS: Revolusi Industri 4.0, Indonesia Butuh Sistem Satu Data
Perpres tersebut, lanjutnya, merupakan kebijakan pemerintah dalam menata dan mengelola data yang dibutuhkan kementerian dan lembaga pusat dan daerah.
Ia menuturkan, Perpres satu data tersebut juga akan mengajak pihak swasta dalam menghimpun data-data yang dibutuhkan pemerintah.
"Selama ini masalah yang dialami pemerintah adalah data yang dimiliki kementerian dan lembaga tidak bisa dibagipakaikan dengan kementerian dan lembaga lain. Karena dalam kenyataannya banyak sekali data-data yang berbeda," paparnya kemudian.
Baca juga: Bappenas: Lowongan Kerja Banyak, tetapi Pelamarnya Sedikit
Dalam Perpres satu data tersebut, terdapat sejumlah prinsip yang diatur, antara lain adalah memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data. Standar data yang berlaku lintas instansi pusat atau instansi daerah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat.
Informasi dalam metadata juga wajib untuk memenuhi struktur dan format yang baku. Pembina data tingkat pusat dapat menetapkan struktur dan format yang baku bagi data yang berada lintas instansi.
Baca juga: Menurut Bappenas, Ini Kelemahan Pendidikan Vokasi di Indonesia
Terdapat empat kriteria pembina data di tingkat pusat. Pertama, pembina data untuk data statistik tingkat pusat merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
Kedua, pembina data keuangan yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ketiga, data geospasi yang diisi oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Sementara keempat adalah pembina data lainnya. Pembina data untuk data lainnya ditunjuk oleh presiden berdasarkan usulan ketua dewan pengarah.
Baca juga: Ini Penjelasan Go-Jek soal Data Pengguna yang Dipakai Fintech
Perpres 39/2019 juga membentuk dewan pengarah satu data. Dewan pengarah bertugas melakukan koordinasi, memantau dan mengevaluasi, serta malaporkan pelaksanaan satu data.
Pelaksanaan satu data Indonesia juga akan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat mau pun daerah. Forum satu data merupakan wadah koordinasi pembina data dan walidata.
Perpres tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 Juni 2019. Perundangan dan kebijakan yang mengatur tata kelola dan pemanfaatan data paling lambat 1 tahun sejak diundangkan.