Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Korupsi SPAM Teringat Istri, Anak, dan Orangtua

Kompas.com - 24/07/2019, 12:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kasatker Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat Partunggul Nahat Simaremare meminta maaf kepada keluarga besarnya karena terjerat kasus korupsi.

Anggiat merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek SPAM Kementerian PUPR dan penerimaan gratifikasi terkait jabatannya.

"Saya memohon maaf kepada istri saya, orangtua saya yang telah lanjut umurnya, keluarga besar saya. Karena kasus ini, mereka semua merasa malu dan sedih bercampur menjadi satu. Walaupun mereka tidak terlibat dengan kesalahan yang saya lakukan," kata Anggiat saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Anggiat pun memohon agar majelis hakim bisa memberikan keringanan hukuman kepada dirinya. Sebab, istrinya saat ini hidup sendirian dan dalam kondisi sakit-sakitan dan harus menjalani pengobatan secara rutin.

Baca juga: Kasatker SPAM Strategis Kementerian PUPR Dituntut 8 Tahun Penjara

"Kemudian yang kedua alasannya adalah saya memiliki orang tua yang telah lanjut usia, bapak berumur 83 tahun dan mama berumur 81 tahun yang tinggal di Pontianak dan memerlukan perhatian lebih karena beberapa penyakit yang diderita mereka," kata dia.

Ketiga, lanjut Anggiat, ia teringat dengan anak asuh yang dirawat oleh dirinya bersama istri. Anggiat mengaku ingin tetap mengasuh mereka.

"Secara periodik kami mengunjungi mereka guna memberi semangat dan motivasi bahwa mereka pun bisa seperti orang lain untuk berkarya dan menjadi berkat," kata Anggiat.

Sebelumnya, Anggiat dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti mengingat seluruh penerimaan suap dan gratifikasi oleh Anggiat telah disita KPK.

Anggiat dianggap terbukti menerima suap Rp 4,9 miliar dan 5.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, Anggiat menerima uang Rp 3,7 miliar dan 5.000 dollar AS dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Selain itu, Anggiat menerima uang Rp 1,2 miliar dari Leonard Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Duta Hutama.

Baca juga: Di Depan Hakim, Terdakwa Dugaan Suap Proyek SPAM Nyanyikan Lagu Rohani

Menurut jaksa, pemberian uang itu agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Anggiat juga dianggap menerima gratifikasi berupa 15 mata uang. Gratifikasi yang diterima bernilai miliaran rupiah.

Menurut jaksa, pemberian gratifikasi itu berhubungan dengan tugasnya selaku Kasatker yang merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Cipta Karya. 

Kompas TV KPK menduga terjadi praktik bagi uang secara massal kepada pejabat Kementerian PUPR dalam dugaan kasus suap di proyek sistem penyediaan air minum. KPK tercatat telah menyita uang dari puluhan pejabat Kementerian PUPR. Kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementrian PUPR terus berlanjut. Yang terbaru KPK menyita uang Rp 46 milyar dari 75 orang dimana 69 diantaranya merupakan pejabat di Kementrian PUPR. Uang suap senilai Rp 46 milyar ini terbagi dalam 14 mata uang. Apakah metode suap menggunakan mata uang asing masih jadi trik para koruptor? Lalu bagaimana mencegah pola suap untuk memuluskan lelang proyek kembali berulang? Kita bahas bersama Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. #SuapProyekAir #KPK #KementerianPUPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com