JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kasatker Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat Partunggul Nahat Simaremare meminta maaf kepada keluarga besarnya karena terjerat kasus korupsi.
Anggiat merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek SPAM Kementerian PUPR dan penerimaan gratifikasi terkait jabatannya.
"Saya memohon maaf kepada istri saya, orangtua saya yang telah lanjut umurnya, keluarga besar saya. Karena kasus ini, mereka semua merasa malu dan sedih bercampur menjadi satu. Walaupun mereka tidak terlibat dengan kesalahan yang saya lakukan," kata Anggiat saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Anggiat pun memohon agar majelis hakim bisa memberikan keringanan hukuman kepada dirinya. Sebab, istrinya saat ini hidup sendirian dan dalam kondisi sakit-sakitan dan harus menjalani pengobatan secara rutin.
Baca juga: Kasatker SPAM Strategis Kementerian PUPR Dituntut 8 Tahun Penjara
"Kemudian yang kedua alasannya adalah saya memiliki orang tua yang telah lanjut usia, bapak berumur 83 tahun dan mama berumur 81 tahun yang tinggal di Pontianak dan memerlukan perhatian lebih karena beberapa penyakit yang diderita mereka," kata dia.
Ketiga, lanjut Anggiat, ia teringat dengan anak asuh yang dirawat oleh dirinya bersama istri. Anggiat mengaku ingin tetap mengasuh mereka.
"Secara periodik kami mengunjungi mereka guna memberi semangat dan motivasi bahwa mereka pun bisa seperti orang lain untuk berkarya dan menjadi berkat," kata Anggiat.
Sebelumnya, Anggiat dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti mengingat seluruh penerimaan suap dan gratifikasi oleh Anggiat telah disita KPK.
Anggiat dianggap terbukti menerima suap Rp 4,9 miliar dan 5.000 dollar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, Anggiat menerima uang Rp 3,7 miliar dan 5.000 dollar AS dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Selain itu, Anggiat menerima uang Rp 1,2 miliar dari Leonard Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Duta Hutama.
Baca juga: Di Depan Hakim, Terdakwa Dugaan Suap Proyek SPAM Nyanyikan Lagu Rohani
Menurut jaksa, pemberian uang itu agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Anggiat juga dianggap menerima gratifikasi berupa 15 mata uang. Gratifikasi yang diterima bernilai miliaran rupiah.
Menurut jaksa, pemberian gratifikasi itu berhubungan dengan tugasnya selaku Kasatker yang merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Cipta Karya.