JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat tidak bosan-bosannya mengingatkan saksi yang hadir dalam persidangan sengketa pileg 2019 untuk memberikan keterangan yang benar.
Termasuk dalam sidang gugatan hasil pileg dengan pemohon Partai Nasdem untuk DPR RI daerah pemilihan Aceh 1 yang digelar di MK, Rabu (24/7/2019).
Awalnya, seorang saksi yang diajukan Nasdem bernama Taf Haikal dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan.
Arief lalu bertanya kepada Haikal soal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara pileg di Provinsi Aceh.
"Rekapitulasi di Aceh kapan?" Tanya Arief.
"Sekitar April, Yang Mulia," jawab Haikal.
Hakim Arief kemudian bertanya lagi, "tanggalnya mulai kapan sampai kapan?"
"Enggak ingat," jawab Haikal.
Baca juga: Kelakar Hakim MK Soal Saksi yang Tidak Diterima di Surga dan Neraka
Mendengar jawaban Haikal, Arief lantas mengingatkan saksi yang lain untuk memberi keterangan sebenar-benarnya. Jika memberi keterangan palsu, saksi terancam hukuman pidana.
"Untuk semua saksi saja. Baik yang hadir di sini atau di vicon (video telekonferensi), anda semua sudah disumpah harus memberikan keterangan sebenar-benarnya. Apakah itu laporan dari bawahannya, apakah itu disaksikan langsung, itu harus disampaikan yang sebenar-benarnya," kata Arief.
"Karena sumpah ini kalau sumpah palsu, ternyata ditemukan sumpah palsu, maka ada risiko. Bisa dipidana," lanjut dia.
Arief juga menambahkan, keterangan yang diberikan saksi kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
Ia pun berkelakar, saksi yang memberi keterangan palsu tidak akan diterima di surga maupun neraka.
"Jadi, ada orang yang satu masuk surga, satu masuk neraka. Kalau yang sumpahnya bohong, neraka saja enggak mau terima. Itu berada di pojok-pojok Monas itu," kata Arief kemudian terkekeh.
Seisi ruang sidang pun ikut tertawa mendengar kelakar sang hakim.