Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Air Mata Baiq Nuril dan Menanti Hasil Rapat Komisi III...

Kompas.com - 24/07/2019, 08:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang rapat pleno Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta yang tadinya riuh, mendadak hening. Seluruh orang yang hadir serempak menatap seorang ibu berkemeja biru serta berhijab merah muda yang duduk didampingi seorang putranya.

"Harapan saya, mudah-mudahan Bapak dan Ibu, mudah-mudahan mempertimbangkan pengajuan amnesti saya," ujar wanita bernama Baiq Nuril Maqnun itu.

Air matanya mulai mengalir di pipi.

Baiq mengatakan, DPR RI merupakan satu-satunya harapan untuk menolongnya lewat persetujuan pertimbangan amnesti tersebut.

"Saya tidak tahu harus ke mana lagi. Karena saya tahu DPR itu wakil rakyat, tangan rakyat yang bisa menolong rakyatnya. Saya cuma rakyat kecil. Saya punya harapan hanya ingin membesarkan anak saya, untuk mendidik mereka, menjadikan orang yang lebih berguna," ujar dia.

Baca juga: Bawa Anak ke DPR, Baiq Nuril Harap Komisi III Setujui Amnesti

Pandangan fraksi

Pada Selasa (23/7/2019), Baiq Nuril didampingi kuasa hukum memantau jalannya sidang pleno di Gedung Parlemen Jakarta. Sidang itu membahas pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo mengenai permohonan amnesti Baiq Nuril.

Lantas, bagaimana proses pembahasan pemberian amnesti tersebut?

Sebelum rapat dimulai, dua fraksi di Komisi III, yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS sudah menyatakan setuju untuk memberikan pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril.

Anggota Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, DPR tidak memiliki hambatan untuk memberikan pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril.

"DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut karena DPR sudah dari awal Presiden memberikan amnesti," kata Nasir kepada wartawan.

Senada dengan itu, Ketua komisi III dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya secara internal menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.

"Berkaitan dengan ini, Golkar arahnya ke sana. Mengarahkan memberikan persetujuan. Tapi kan nanti secara resmi fraksi-fraksi harus mengutarakannya dalam pleno," kata Aziz.

Baca juga: Komisi III Akan Hadirkan Menkumham soal Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

Namun dalam rapat pleno, seluruh fraksi sepakat tidak memberikan pertimbangan amnesti bagi Nuril, Selasa ini. Para wakil rakyat ingin mendengar masukan dari perwakilan pemerintah terlebih dahulu. Dalam hal ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Aziz Syamsuddin sebagai Ketua Komisi III mengatakan, pandangan dari Menkumham nantinya menjadi bahan pertimbangan seluruh fraksi di komisi III dalam memutuskan pemberian amnesti.

"Kami akan mengundang Menteri Hukum dan HAM untuk mendengar masukan dari pemerintah," kata Aziz.

Halaman:


Terkini Lainnya

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com