JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang rapat pleno Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta yang tadinya riuh, mendadak hening. Seluruh orang yang hadir serempak menatap seorang ibu berkemeja biru serta berhijab merah muda yang duduk didampingi seorang putranya.
"Harapan saya, mudah-mudahan Bapak dan Ibu, mudah-mudahan mempertimbangkan pengajuan amnesti saya," ujar wanita bernama Baiq Nuril Maqnun itu.
Air matanya mulai mengalir di pipi.
Baiq mengatakan, DPR RI merupakan satu-satunya harapan untuk menolongnya lewat persetujuan pertimbangan amnesti tersebut.
"Saya tidak tahu harus ke mana lagi. Karena saya tahu DPR itu wakil rakyat, tangan rakyat yang bisa menolong rakyatnya. Saya cuma rakyat kecil. Saya punya harapan hanya ingin membesarkan anak saya, untuk mendidik mereka, menjadikan orang yang lebih berguna," ujar dia.
Baca juga: Bawa Anak ke DPR, Baiq Nuril Harap Komisi III Setujui Amnesti
Pada Selasa (23/7/2019), Baiq Nuril didampingi kuasa hukum memantau jalannya sidang pleno di Gedung Parlemen Jakarta. Sidang itu membahas pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo mengenai permohonan amnesti Baiq Nuril.
Lantas, bagaimana proses pembahasan pemberian amnesti tersebut?
Sebelum rapat dimulai, dua fraksi di Komisi III, yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS sudah menyatakan setuju untuk memberikan pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril.
Anggota Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, DPR tidak memiliki hambatan untuk memberikan pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril.
"DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut karena DPR sudah dari awal Presiden memberikan amnesti," kata Nasir kepada wartawan.
Senada dengan itu, Ketua komisi III dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya secara internal menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
"Berkaitan dengan ini, Golkar arahnya ke sana. Mengarahkan memberikan persetujuan. Tapi kan nanti secara resmi fraksi-fraksi harus mengutarakannya dalam pleno," kata Aziz.
Baca juga: Komisi III Akan Hadirkan Menkumham soal Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril
Namun dalam rapat pleno, seluruh fraksi sepakat tidak memberikan pertimbangan amnesti bagi Nuril, Selasa ini. Para wakil rakyat ingin mendengar masukan dari perwakilan pemerintah terlebih dahulu. Dalam hal ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Aziz Syamsuddin sebagai Ketua Komisi III mengatakan, pandangan dari Menkumham nantinya menjadi bahan pertimbangan seluruh fraksi di komisi III dalam memutuskan pemberian amnesti.
"Kami akan mengundang Menteri Hukum dan HAM untuk mendengar masukan dari pemerintah," kata Aziz.
Catatan Kompas.com, masa sidang DPR RI bulan Juli 2019 ini ditutup pada Kamis (25/7/2019) besok. Setelah itu, DPR memasuki masa reses. Artinya, apabila Komisi III tidak memutuskan pertimbangan amnesti Nuril pada Kamis besok, pembahasannya pun akan molor hingga pertengahan Agustus 2019 mendatang.
Diketahui, kasus Baiq Nuril menjadi perbincangan masyarakat. Sebab, dia yang mengalami pelecehan seksual secara verbal dari atasan tempat ia bekerja, malah divonis bersalah oleh pengadilan.
Kasus ini bermula ketika Baiq menerima telepon dari kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan, Kepsek M bercerita tentang hubungan intim dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.
Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M marah kepada Baiq. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.
Baca juga: DPR Diyakini Setujui Pertimbangan Amnesti untuk Baiq Nuril
Proses hukum yang dijalani Baiq cukup panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Mataram yang sempat memvonis bebas. Namun, jaksa tak puas dengan hasil tersebut lalu mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.
Menyadari tidak ada upaya hukum lain, ia pun mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi sudah menyurati DPR RI. Presiden meminta pertimbangan dari DPR soal apakah memberikan amnesti bagi Nuril atau tidak. Proses itu kini masih dibahas di Komisi III DPR RI.