JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin saat itu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
MA sebelumnya menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
"Tadi saya cek ke penuntut umumnya, salinan putusan kasasi itu belum kami terima sampai hari ini. Karena kalau dihitung kan sejak tanggal 9 Juli ya, jadi sekarang sudah lebih dari 10 hari saya kira putusannya belum diterima," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019) malam.
Baca juga: KY Akan Proses Laporan Terhadap 2 Hakim Agung yang Bebaskan Syafruddin Temenggung
Oleh karena itu, lanjut Febri, KPK berharap MA segera mengirimkan salinan putusan tersebut. Sebab, salinan putusan itu dibutuhkan KPK dalam menentukan upaya hukum selanjutnya atas kasasi Syafruddin.
"Ini agar langkah-langkah lebih konkret upaya hukum terhadap putusan kasasi ini bisa segera diambil. Karena putusannya belum diterima tentu kami belum bisa membuat argumentasi yang lebih detail, karena pertimbangan hakimnya kan terletak pada putusan kasasi tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, putusan MA terhadap Syafruddin tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda.
Baca juga: Koalisi Anti Korupsi Laporkan 2 Hakim Agung yang Bebaskan Syafruddin Temenggung ke KY
Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.
Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.
Baca juga: Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA, KPK Pertimbangkan PK
Syafruddin Temenggung sendiri mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).