JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil pemilu legislatif untuk perkara yang dimohonkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fathur Rozi, mengaku tak akan memberikan kesaksian palsu karena takut masuk neraka dan penjara.
"Untuk PKB karena saya sudah disumpah saya pantang untuk menceritakan hal-hal yang tidak saya alami, artinya mengada-ada. Pertama takut masuk neraka," kata Fathur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Hakim MK Sebut Keterangan Saksi Golkar dalam Sidang Tidak Logis
Pernyataan itu diapresiasi oleh Hakim MK Arief Hidayat yang memang tengah memeriksa perkara.
"Bagus, kalau nganu (bohong) neraka aja nggak mau terima," ujar Arief.
"Dan saya takut dibui," kata Fathur lagi.
Fathur kemudian menyampaikan keterangannya.
Sebagai saksi mandat dari PKB yang selalu hadir saat rapat pleno rekapitulasi suara dari tingkat TPS hingga kabupaten, Fathur menyebut PKB kehilangan ribuan suara.
"Untuk di Desa Daleman, PKB mulai dari sejak didirikan PKB selalu nomor satu (mendapat suara terbanyak). Tak hanya di desa kami, tapi di dapil itu. Tapi lucunya baru di pemilu kemarin justru suara kami yang saya perjuangkan nol," kata Fathur.
Baca juga: Hakim MK Minta Kuasa Hukum Tak Pengaruhi Keterangan Saksi dalam Sidang
"Jadi di tingkat TPS antara dokumen Anda dan termohon (KPU) sama? Berbedanya setelah?" Tanya Arief.
"Menjadi berbeda ketika sudah diinput ke DAA1 (formulir pencatatan perolehan suara tingkat kecamatan)," Fathur menjawab.
Fathur mengatakan, saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, pencatatan suara di formulir DAA1 plano masih sama dengan formulir C1 plano di tingkat TPS.
Baca juga: Kelakar Hakim MK Soal Saksi yang Tidak Diterima di Surga dan Neraka
Namun, ketika pencatatan suara dituangkan ke formulir DAA1, angkanya menjadi berbeda.
Setelah mendengar sejumlah keterangan lainnya dari Fathur, Arief mengatakan akan mempertimbangkan dan mencocokan dengan alat bukti yang disampaikan pemohon.