JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, Fraksi Partai Golkar di DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
Namun, kata Aziz, persetujuan fraksi harus disampaikan secara resmi dalam rapat pleno komisi III dengan agenda pembahasan surat Presiden Joko Widodo tentang permohonan pertimbangan amnesti.
"Berkaitan dengan ini Golkar arahnya ke sana. Mengarahkan memberikan persetujuan. Tapi kan nanti secara resmi fraksi-fraksi harus mengutarakannya dalam pleno," kata Aziz saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Bawa Anak ke DPR, Baiq Nuril Harap Komisi III Setujui Amnesti
Aziz mengatakan, hasil rapat pleno internal Komisi III akan diserahkan kepada Pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna kemudian dikirim ke Presiden Jokowi.
"Nanti hasil rapat pleno kita akan serahkan ke pimpinan DPR, nanti secara mekanisme MD3 DPR kembali kirim ke pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, tak ada halangan bagi DPR untuk memberikan persetujuan amnesti kepada Baiq Nuril.
"DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut karena DPR sudah dari awal Presiden memberikan amnesti," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Nasir menyarankan untuk mengevaluasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar tak ada lagi peristiwa hukum seperti kasus Baiq Nuril.
"Kalau enggak dievaluasi maka hanya sekadar mencari simpati publik," ujarnya.
Adapun Komisi III sedang menggelar rapat pleno dengan agenda pembahasan surat presiden Jokowi terkait permohonan pertimbangan amnesti.
Baca juga: Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Amnesti Baiq Nuril
Rapat yang dijadwalkan pukul 13:00 WIB, baru dimulai sekitar pukul 13.50 WIB. Rapat dipimpin oleh Aziz dan turut hadir Wakil Ketua komisi III Erma Suryani Ranik dan Herman Hery beserta sejumlah anggotanya.
Pada awal rapat, Aziz meminta pendapat perwakilan fraksi apakah rapat pleno dilaksanakan terbuka atau tertutup. Seluruh anggota sepakat rapat dilakukan tertutup. Perangkat rapat pun mempersilakan wartawan dan lainnya yang tidak berkepentingan untuk keluar ruangan.
Namun, tidak beberapa lama kemudian, rapat memutuskan untuk membukanya kembali. Wartawan pun diminta untuk masuk kembali ke dalam ruang rapat untuk dapat meliput.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.