Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Amnesti Baiq Nuril

Kompas.com - 23/07/2019, 14:05 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI, Selasa (23/7/2019) siang, akan menggelar rapat membahas pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun.

Sebelum rapat, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, parlemen melalui rapat Badan Musyarawah (Bamus) telah menunjuk komisi III untuk membahas surat Presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

Apakah Komisi III memberikan pertimbangan pemberian amnesti bagi Nuril kepada Presiden Jokowi? Azis mengatakan, lebih baik hal itu dilihat dari pandangan fraksi-fraksi saat rapat.

"Nanti kan kami ada rapat jam 13.00 WIB, melihat bagaimana pandangan fraksi," kata Aziz saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Bawa Anak ke DPR, Baiq Nuril Harap Komisi III Setujui Amnesti

Usai rapat rampung digelar, hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI untuk dibawa ke dalam rapat paripurna sebelum dikirim ke Presiden Jokowi.

"Nanti, hasil rapat pleno kita akan serahkan ke pimpinan DPR. Nanti, secara mekanisme MD3, DPR kembali kirim ke pemerintah," pungkas Azis.

Pantauan Kompas.com, rapat baru dimulai sekitar pukul 13.50 WIB. Rapat dipimpin oleh Aziz dan turut hadir wakil ketua komisi III Erma Suryani Ranik dan Herman Hery beserta sejumlah anggotanya.

Pada awal rapat, Aziz meminta pendapat perwakilan fraksi apakah rapat pleno dilaksanakan terbuka atau tertutup. Seluruh anggota sepakat rapat dilakukan tertutup. Perangkat rapat pun mempersilahkan wartawan dan lainnya yang tidak berkepentingan untuk keluar ruangan.

Namun, tidak beberapa lama kemudian, rapat memutuskan untuk membukanya kembali. Wartawan pun diminta untuk masuk kembali ke dalam ruang rapat untuk dapat meliput.

Baca juga: DPR Diyakini Setujui Pertimbangan Amnesti untuk Baiq Nuril

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dalam rapat Bamus DPR memutuskan, pembahasan pemberian pertimbangan amnesti terhadap Baiq Nuril akan dibahas oleh Komisi III.

Agus pun berharap Komisi III dapat secepatnya membahas pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril sebelum masa reses pada 26 Juli 2019.

"Insya Allah secepatnya harus dibahas karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli 2019 sehingga nanti harus diputuskan dalam Rapat Paripurna terakhir di tanggal 25 Juli tersebut," kata Agus seusai memimpin rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

 

Kompas TV Komnas perempuan terus mendorong pemerintah, segera mensahkan RUU penghapusan kekerasan seksual di DPR RI. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan tak ada lagi perempuan perempuan yang menjadi korban seperti Baiq Nuril. #BaiqNuril #AmnestiBaiqNuril
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com