JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI, Selasa (23/7/2019) siang, akan menggelar rapat membahas pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun.
Sebelum rapat, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, parlemen melalui rapat Badan Musyarawah (Bamus) telah menunjuk komisi III untuk membahas surat Presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.
Apakah Komisi III memberikan pertimbangan pemberian amnesti bagi Nuril kepada Presiden Jokowi? Azis mengatakan, lebih baik hal itu dilihat dari pandangan fraksi-fraksi saat rapat.
"Nanti kan kami ada rapat jam 13.00 WIB, melihat bagaimana pandangan fraksi," kata Aziz saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Bawa Anak ke DPR, Baiq Nuril Harap Komisi III Setujui Amnesti
Usai rapat rampung digelar, hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI untuk dibawa ke dalam rapat paripurna sebelum dikirim ke Presiden Jokowi.
"Nanti, hasil rapat pleno kita akan serahkan ke pimpinan DPR. Nanti, secara mekanisme MD3, DPR kembali kirim ke pemerintah," pungkas Azis.
Pantauan Kompas.com, rapat baru dimulai sekitar pukul 13.50 WIB. Rapat dipimpin oleh Aziz dan turut hadir wakil ketua komisi III Erma Suryani Ranik dan Herman Hery beserta sejumlah anggotanya.
Pada awal rapat, Aziz meminta pendapat perwakilan fraksi apakah rapat pleno dilaksanakan terbuka atau tertutup. Seluruh anggota sepakat rapat dilakukan tertutup. Perangkat rapat pun mempersilahkan wartawan dan lainnya yang tidak berkepentingan untuk keluar ruangan.
Namun, tidak beberapa lama kemudian, rapat memutuskan untuk membukanya kembali. Wartawan pun diminta untuk masuk kembali ke dalam ruang rapat untuk dapat meliput.
Baca juga: DPR Diyakini Setujui Pertimbangan Amnesti untuk Baiq Nuril
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dalam rapat Bamus DPR memutuskan, pembahasan pemberian pertimbangan amnesti terhadap Baiq Nuril akan dibahas oleh Komisi III.
Agus pun berharap Komisi III dapat secepatnya membahas pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril sebelum masa reses pada 26 Juli 2019.
"Insya Allah secepatnya harus dibahas karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli 2019 sehingga nanti harus diputuskan dalam Rapat Paripurna terakhir di tanggal 25 Juli tersebut," kata Agus seusai memimpin rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).