JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kuasa hukum Partai Gerindra tak mempengaruhi saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Hal ini disampaikan hakim saat memeriksa saksi dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur 11. Perkara ini mempersoalkan berkurangnya perhitungan perolehan suara salah satu caleg di dapil tersebut, Mohamad Nizar Zahro.
Awalnya, saksi yang dihadirkan Nizar Zahro, Bahruddin, sedang memberikan keterangannya. Bahruddin yang juga seorang kepala desa ini bersaksi bahwa ada pengurangan suara Nizar Zahro di Desa Berakas Dajah, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Sesaat setelah Bahruddin memberikan keterangan, hakim Enny Nurbaningsih menegur kuasa hukum Partai Gerindra. Tak diketahui dengan jelas alasan Enny menegur, tetapi Enny meminta kuasa hukum tak mempengaruhi saksi.
"Mohon kepada kuasa (hukum) tidak boleh mempengaruhi apa pun pada saksi. Tidak boleh menoleh-menoleh segala macam. Lihat di layar ada gambarnya Pak Kades yang ganteng ini," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Saat Saksi Panggil Arief Hidayat Pak Ketua MK dalam Persidangan
Pernyataan Enny lalu dilanjutkan oleh hakim Arief Hidayat. Arief mengingatkan saksi untuk tidak memberikan keterangan palsu.
"Seluruh saksi yang sudah disumpah itu tidak hanya, Saudara kalau memberi keterangan palsu itu tidak hanya bisa dituntut di pengadilan dan Saudara dipidana karena memberikan keterangan surat palsu. Ini perlu saya ingatkan lagi bagi saksi pemohon, termohon dan pihak terkait," kata Arief.
Arief kemudian berkelakar bahwa ada tiga golongan saksi, yaktu saksi yang masuk surga, masuk neraka, dan saksi yang tidak diterima di surga maupun neraka.
Saksi yang memberikan keterangan palsu inilah, kata Arief, yang kelak tidak akan diterima di surga maupun neraka.
"Kalau neraka enggak mau terima itu di gedung MK masih banyak itu orang-orang yang neraka enggak mau terima ternyata kalau kita lembur malam masih sering diganggu," tutur Arief, berkelakar.
Arief lalu mengatakan, candaanya bukan ditujukan pada saksi Bahruddin. Sebab, Bahruddin telah memberikan keterangan yang baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.