Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Minta Kuasa Hukum Tak Pengaruhi Keterangan Saksi dalam Sidang

Kompas.com - 23/07/2019, 13:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kuasa hukum Partai Gerindra tak mempengaruhi saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Hal ini disampaikan hakim saat memeriksa saksi dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur 11. Perkara ini mempersoalkan berkurangnya perhitungan perolehan suara salah satu caleg di dapil tersebut, Mohamad Nizar Zahro.

Awalnya, saksi yang dihadirkan Nizar Zahro, Bahruddin, sedang memberikan keterangannya. Bahruddin yang juga seorang kepala desa ini bersaksi bahwa ada pengurangan suara Nizar Zahro di Desa Berakas Dajah, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Sesaat setelah Bahruddin memberikan keterangan, hakim Enny Nurbaningsih menegur kuasa hukum Partai Gerindra. Tak diketahui dengan jelas alasan Enny menegur, tetapi Enny meminta kuasa hukum tak mempengaruhi saksi.

"Mohon kepada kuasa (hukum) tidak boleh mempengaruhi apa pun pada saksi. Tidak boleh menoleh-menoleh segala macam. Lihat di layar ada gambarnya Pak Kades yang ganteng ini," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Saat Saksi Panggil Arief Hidayat Pak Ketua MK dalam Persidangan

Pernyataan Enny lalu dilanjutkan oleh hakim Arief Hidayat. Arief mengingatkan saksi untuk tidak memberikan keterangan palsu.

"Seluruh saksi yang sudah disumpah itu tidak hanya, Saudara kalau memberi keterangan palsu itu tidak hanya bisa dituntut di pengadilan dan Saudara dipidana karena memberikan keterangan surat palsu. Ini perlu saya ingatkan lagi bagi saksi pemohon, termohon dan pihak terkait," kata Arief.

Arief kemudian berkelakar bahwa ada tiga golongan saksi, yaktu saksi yang masuk surga, masuk neraka, dan saksi yang tidak diterima di surga maupun neraka.

Saksi yang memberikan keterangan palsu inilah, kata Arief, yang kelak tidak akan diterima di surga maupun neraka.

"Kalau neraka enggak mau terima itu di gedung MK masih banyak itu orang-orang yang neraka enggak mau terima ternyata kalau kita lembur malam masih sering diganggu," tutur Arief, berkelakar.

Arief lalu mengatakan, candaanya bukan ditujukan pada saksi Bahruddin. Sebab, Bahruddin telah memberikan keterangan yang baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com