JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (23/7/2019).
Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
"Di kantor Dishub Pemprov Kepri, tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas Perhubungan Kepri, Bawa 3 Koper Besar
Febri mengatakan, tim KPK juga sedang bergerak ke lokasi lainnya di Kepri. Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan secara spesifik lokasi dan hasil penggeledahan di lokasi lainnya.
"Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti," kata dia.
Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar. Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Selain itu, KPK menduga Nurdin menerima sejumlah uang atas hal lain yang berhubungan dengan jabatannya.
Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: OTT Gubernur Kepri, KPK Bongkar Paksa Pintu Rumah Nurdin Basirun
KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi.
Kemudian, pada Jumat (12/7/2019), tim KPK juga menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang di kamar Nurdin.
Setelah dihitung penyidik, jumlah uang itu yakni Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura. KPK juga sedang menelusuri sumber-sumber terkait penerimaan uang tersebut.