JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernama Ahmad Sahid sempat memanggil Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dengan sebutan "Pak Ketua" dalam persidangan.
Saat itu, Sahid sedang memberikan keterangan untuk perkara perselisihan hasil pemilu legislatif yang dimohonkan calon anggota legislatif DPR RI Partai Gerindra, Nizar Zahro, untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 11. Pemohon mengklaim kehilangan perolehan ribuan suara di dapilnya.
Sahid yang juga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu awalnya memberikan keterangan bahwa tak ada keberatan yang diajukan saksi pemohon saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
Saat itulah, Sahid tak sengaja menyebut Hakim Arief Hidayat dengan sebutan "Pak Ketua".
"Waktu itu kami melakukan rekapitulasi sesuai dengan aturan. Dan surat mandat untuk Gerindra di tempat saya atas nama Bapak Juardi. Pak Juardi tak mempermasalakan apapun saat rekap," kata Sahid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
"Hasil rekap ditanda tangan?" Tanya Hakim Arief.
"Kurang tahu, Pak Ketua. Sebentar Pak Ketua," Sahid menjawab lalu membuka sejumlah dokumen.
Dipanggil "Pak Ketua" oleh Sahid, Arief melontarkan candaan.
Baca juga: MK Berharap Saksi dalam Sidang Beri Keterangan yang Bukan Kabar Kabur
"Iya tapi jangan Pak Ketua, saya anggota kok. Kalau ketua itu dua tahun yang lalu," kata Arief sambil tertawa.
"Sekarang sudah enggak ketua saya, ya kalau pak mantan, mantan petinggi bener," lanjutnya. Seisi ruang sidang pun tertawa.
Arief memang pernah menjabat sebagai Ketua MK sejak 2015 hingga 2018. Ia kemudian digantikan oleh Anwar Usman.
Tak berapa lama, Sahid melanjutkan kalimatnya. Ia menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan Gerindra membubuhkan tanda tangan saat pleno rekapitulasi kecamatan.
Saat itulah, Sahid kembali menyebut Arief dengan panggilan "Pak Ketua".
"Iya tanda tangan, Pak Ketua," kata Sahid.
"Ketua lagi," ujar Arief.