KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pemenuhan hak anak down syndrome pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Selasa (23/7/2019).
Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat Susianah Affandy menyebutkan, perangkat hukum di Indonesia belum maksimal untuk pengaturan pemenuhan hak-hak disabilitas, khususnya anak-anak down syndrome.
Ia berharap, Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk memerhatikan pemenuhan hak ini.
“Sampai hari ini, UU Nomor 8 Tahun 2016 belum ada peraturan pemerintah terkait pemenuhan hak anak disabilitas,” kata Susianah saat dihubungi, Senin (22/7/2019) malam.
Baca juga: Hari Anak Nasional dan 5 Hal Belum Membuat Anak Indonesia Bergembira
Melalui keterangan tertulis, Selasa pagi, Susianah menjabarkan permasalahan terkait pemenuhan hak-hak anak down syndrome secara lebih rinci.
Pertama, terkait anak-anak down syndrome yang keberadaannya diabaikan di masyarakat dan justru dianggap aib keluarga.
Kedua, ia menyebut anak-anak down syndrome berbeda dengan anak-anak disabilitas lainnya.
Anak down syndrome mengalami keterbelakangan IQ sehingga sulit mengidentifikasi dan menjelaskan dirinya kepada orang lain.
Menurut dia, anak down syndrome membutuhkan bantuan lingkungan sekitarnya untuk dapat tumbuh secara optimal sehingga siap menjadi sosok dewasa yang mandiri di kemudian hari.
Poin keempat, anak-anak down syndrome sering mengalami perundungan di tengah lingkungannya.
Baca juga: Hari Anak Nasional, Belajar Semangat dari M, Anak dengan HIV/AIDS...
Hal ini membuat mereka cenderung akan menarik diri dari teman-teman dan sekolah.
Padahal, pergaulan dan pendidikan menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk membantu perkembangan mentalnya.
Terakhir, anak-anak down syndrome sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Keterbelakangan mental yang mereka miliki menyulitkan mereka mengenali hal-hal terkait reproduksinya.
Atas permasalahan-permasalahan tersebut, KPAI menyampaikan 4 tuntutan kepada pemerintah sebagai berikut ini.